Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat Polres Metropolitan Bekasi meringkus dua bandar narkoba jenis ganja yang kerap beraksi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang.
"Tersangka J (36) dan S (42) diamankan di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (18/9) petang," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno di Cikarang, Senin.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan ganja kering seberat 1,7 kilogram siap edar. Petugas masih memburu dua tersangka lain yakni K (35) dan E (40).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota ringkus bandar narkoba modus buang ke tong sampah
Baca juga: Tersangka pemasok ganja di Bekasi diringkus polisi
"Yang sedang kita buru ini pemasoknya, mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang," katanya.
Trisno mengaku penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di sekitar lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi dua bata ganja kering di lokasi penangkapan.
Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai buruh serabutan. "Konsumennya kebanyakan remaja," katanya.
Baca juga: Pepeng, pemilik 429 gram ganja diringkus polisi di Babelan Bekasi
Selain mengamankan tersangka, kata dia, petugas juga menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kilogram, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E. Keduanya sudah masuk DPO kepolisian," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Tersangka J (36) dan S (42) diamankan di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (18/9) petang," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno di Cikarang, Senin.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan ganja kering seberat 1,7 kilogram siap edar. Petugas masih memburu dua tersangka lain yakni K (35) dan E (40).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota ringkus bandar narkoba modus buang ke tong sampah
Baca juga: Tersangka pemasok ganja di Bekasi diringkus polisi
"Yang sedang kita buru ini pemasoknya, mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang," katanya.
Trisno mengaku penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di sekitar lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi dua bata ganja kering di lokasi penangkapan.
Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai buruh serabutan. "Konsumennya kebanyakan remaja," katanya.
Baca juga: Pepeng, pemilik 429 gram ganja diringkus polisi di Babelan Bekasi
Selain mengamankan tersangka, kata dia, petugas juga menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kilogram, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E. Keduanya sudah masuk DPO kepolisian," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021