Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Jawa Barat menyosialisasikan penerapan "tapping box" kepada wajib pajak (WP) meliputi pelaku usaha, pengelola hotel dan restoran, tempat hiburan malam serta pengelola parkir.

"Sosialisasi penerapan `tapping box` dilakukan secara bertahap, diawali dengan uji coba 20 unit tapping box, tahun ini akan ditambah menjadi 200 unit," kata Kepala Dispenda Daud Nedo Darenoh di Bogor, Senin.

Daud menjelaskan uji coba penerapan "tapping box" mendapat tanggapan positif dari para wajib pajak, khususnya para pengusaha. Oleh karena itu pihaknya ingin mendorong penerapan "tapping box" diperluas dengan adanya penambahan 200 unit.

Dia mengatakan, penyiapan 200 alat "tapping box" tahun ini sebagai tindak lanjut dari pemasangan 20 unit mesin sebelumnya yang sudah dipasang sejak 2014 di Pemkot Bogor.

"Salah satu yang sudah kami pasang alat `tapping box` ini di mesin area parkir," kata Daud.

Menurut dia pemasangan "tapping box" di arae parkir tersebut membawa dampak positif terhadap pendapatan dan target retribusi parkir di Kota Bogor.

"Dengan penggunaan `tapping box` untuk parkir mendorong peningkatan PAD dari retribusi parkir," katanya.

Dia mengatakan, 200 unit "tapping box" akan mulai di pasang minggu depan dengan lokasi sasaran adalah mesin dan komputer kasir dari outlet pakaian, restoran, hotel dan tempat hiburan di Kota Bogor.

"Alat ini sudah siap digunakan dan diharapkan setiap wajib pajak taat membayar pajak," katanya.

Dia menambahkan, penerapan "tapping box" ini mendapat dukungan dari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menghadiri langsung kegiatan sosialisasi. ***3***

T.KR-LR

(T.KR-LR/B/F003/F003) 05-10-2015 21:43:52

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015