Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini ilegal di Jalan Macem, RT 02/04 Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya.
"SPBU mini ini tidak memiliki izin namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional," kata Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmudji di Kota Bekasi, Jumat.
Dia menjelaskan penyegelan ini mengacu Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan.
Baca juga: Pemkot Bekasi segel bangunan tower telekomunikasi tak berizin
Kemudian Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di wilayah Kota Bekasi.
Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan berlokasi di Jalan Macem, Rt 2 Rw 4, Padurenan Mustikajaya, dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dia menyatakan penyegelan terpaksa dilakukan lantaran menimbulkan potensi bahaya bagi warga sekitar terlebih pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah daerah.
Tarmudji memastikan pemerintah daerah tidak bermaksud menghalang-halangi siapa pun yang berniat membuka usaha ataupun berinvestasi di wilayahnya selama memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tidak miliki IMB, bangunan perumahan di Depok disegel
"Perlu diperhatikan adalah aspek legal usaha. Itu menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha," katanya.
Dia juga memastikan prosedur penyegelan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yakni telah melewati seluruh proses dan tahapan penyegelan mulai dari peringatan lisan hingga surat teguran namun tidak diindahkan pemilik usaha.
Tarmudji mengimbau segenap pelaku usaha dapat memahami serta menaatu peraturan daerah dengan tertib administrasi perizinan sebelum menjalankan usahanya.
"Penyegelan ini sebagai upaya pemerintah mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah sekaligus menggali potensi-potensi pendapatan. Penyegelan ini bersifat sementara, jika pemilik sudah menempuh seluruh proses perizinan maka kami akan membuka segel, sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polda metro segel dua tempat karaoke langgar PPKM di Kota Bekasi
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, dua cafe di Cikarang disegel
Baca juga: Lagi, tempat usaha langgar prokes di Bekasi disegel
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"SPBU mini ini tidak memiliki izin namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional," kata Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmudji di Kota Bekasi, Jumat.
Dia menjelaskan penyegelan ini mengacu Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan.
Baca juga: Pemkot Bekasi segel bangunan tower telekomunikasi tak berizin
Kemudian Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di wilayah Kota Bekasi.
Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan berlokasi di Jalan Macem, Rt 2 Rw 4, Padurenan Mustikajaya, dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dia menyatakan penyegelan terpaksa dilakukan lantaran menimbulkan potensi bahaya bagi warga sekitar terlebih pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah daerah.
Tarmudji memastikan pemerintah daerah tidak bermaksud menghalang-halangi siapa pun yang berniat membuka usaha ataupun berinvestasi di wilayahnya selama memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tidak miliki IMB, bangunan perumahan di Depok disegel
"Perlu diperhatikan adalah aspek legal usaha. Itu menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha," katanya.
Dia juga memastikan prosedur penyegelan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yakni telah melewati seluruh proses dan tahapan penyegelan mulai dari peringatan lisan hingga surat teguran namun tidak diindahkan pemilik usaha.
Tarmudji mengimbau segenap pelaku usaha dapat memahami serta menaatu peraturan daerah dengan tertib administrasi perizinan sebelum menjalankan usahanya.
"Penyegelan ini sebagai upaya pemerintah mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah sekaligus menggali potensi-potensi pendapatan. Penyegelan ini bersifat sementara, jika pemilik sudah menempuh seluruh proses perizinan maka kami akan membuka segel, sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polda metro segel dua tempat karaoke langgar PPKM di Kota Bekasi
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, dua cafe di Cikarang disegel
Baca juga: Lagi, tempat usaha langgar prokes di Bekasi disegel
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021