Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat terkait aturan pemecatan atas pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya bila tak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.
Sekretaris BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin, di Karawang, Senin mengatakan, aturan pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil, sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Negara, agar ada kejelasan kapan aturan itu diberlakukan," katanya.
Baca juga: Menpan RB: Pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk formasi PPPK
Menurut dia, sanksi tersebut berada pada tingkat berat, sedangkan sanksi tingkat menengah, sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 94 tahun 2021 adalah menyangkut sejumlah hal yakni, penurunan jabatan setingkat lebih rendah atas PNS yang selama setahun tidak masuk kerja secara akumulatif sebanyak 21-24 hari tanpa alasan yang sah, pembebasan jabatan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan bila dalam kurun setahun tidak masuk kerja 25-27 hari, dan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri bila dalam setahun tidak masuk kerja secara akumulatif 28 hari.
Jadi, katanya, aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 itu lebih berat dari PP 53 tahun 2010.
Jajang menyebutkan sanksi dalam PP 94 tahun 2021 mengalami perubahan dari pendekatan administratif kepegawaian menjadi kesejahteraan, bahkan ada sanksi pemotongan tunjangan 25 persen.
"PP 94 tahun 2021 lebih tegas, bahkan sanksinya lebih ke sanksi jabatan," katanya.
Baca juga: KPK berhentikan 56 pegawai tidak lolos TWK pada 30 September
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Sekretaris BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin, di Karawang, Senin mengatakan, aturan pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil, sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Negara, agar ada kejelasan kapan aturan itu diberlakukan," katanya.
Baca juga: Menpan RB: Pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk formasi PPPK
Menurut dia, sanksi tersebut berada pada tingkat berat, sedangkan sanksi tingkat menengah, sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 94 tahun 2021 adalah menyangkut sejumlah hal yakni, penurunan jabatan setingkat lebih rendah atas PNS yang selama setahun tidak masuk kerja secara akumulatif sebanyak 21-24 hari tanpa alasan yang sah, pembebasan jabatan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan bila dalam kurun setahun tidak masuk kerja 25-27 hari, dan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri bila dalam setahun tidak masuk kerja secara akumulatif 28 hari.
Jadi, katanya, aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 itu lebih berat dari PP 53 tahun 2010.
Jajang menyebutkan sanksi dalam PP 94 tahun 2021 mengalami perubahan dari pendekatan administratif kepegawaian menjadi kesejahteraan, bahkan ada sanksi pemotongan tunjangan 25 persen.
"PP 94 tahun 2021 lebih tegas, bahkan sanksinya lebih ke sanksi jabatan," katanya.
Baca juga: KPK berhentikan 56 pegawai tidak lolos TWK pada 30 September
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021