Pimpinan DPRD Kota Bogor meminta masyarakat memanfaatkan dana bantuan "bedah rumah" berupa perbaikan rumah dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diberikan pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata dalam keterangan yang diterima di Kota Bogor, Selasa, memanfaatkan waktu reses masa persidangan pertama untuk memantau langsung pelaksanaan program RTLH sejumlah kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan yakni Kelurahan Cipaku, Genteng, Ranggamekar, Empang, dan Bondongan.
Dadang menjelaskan kepada warga perihal tata cara pengajuan permohonan bantuan RTLH bagi keluarga tidak mampu yang rumahnya tidak layak huni.
"Warga yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan bantuan RTLH bisa mengusulkan melalui RT/RW dan kelurahan setempat. Selanjutnya, lurah akan mendata dan meneruskan ke Dinas Perumahan dan Permukiman," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Bogor bantu warga melalui program dana bergulir
Tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman yang akan melalukan survei kelayakannya.
"Warga yang dinilai layak menerima bantuan RTLH akan mendapat bantuan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan rumahnya dan sumber bantuan," katanya.
Nilai bantuan Program RTLH dari Pemerintah Kota Bogor maksimal sebesar Rp12,5 juta, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maksimal Rp17,5 juta, dan dari Pemerintah Pusat maksimal Rp20 juta.
Menurut Dadagang, pada tahun 2021, realisasi bantuan program RTLH untuk 7.875 unit rumah.
Dadang berharap, pada tahun 2022, unit RTLH yang mendapat bantuan bisa bertambah.
Dadang juga menyampaikan edukasi kepada warga perihal program pemerintah lain seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta bantuan modal untuk pelaku UMKM.
Baca juga: DPRD tunggu Pemkot Bogor sampaikan Raperda RPJMD
Baca juga: Gubernur Jabar telah putuskan atas evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata dalam keterangan yang diterima di Kota Bogor, Selasa, memanfaatkan waktu reses masa persidangan pertama untuk memantau langsung pelaksanaan program RTLH sejumlah kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan yakni Kelurahan Cipaku, Genteng, Ranggamekar, Empang, dan Bondongan.
Dadang menjelaskan kepada warga perihal tata cara pengajuan permohonan bantuan RTLH bagi keluarga tidak mampu yang rumahnya tidak layak huni.
"Warga yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan bantuan RTLH bisa mengusulkan melalui RT/RW dan kelurahan setempat. Selanjutnya, lurah akan mendata dan meneruskan ke Dinas Perumahan dan Permukiman," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Bogor bantu warga melalui program dana bergulir
Tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman yang akan melalukan survei kelayakannya.
"Warga yang dinilai layak menerima bantuan RTLH akan mendapat bantuan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan rumahnya dan sumber bantuan," katanya.
Nilai bantuan Program RTLH dari Pemerintah Kota Bogor maksimal sebesar Rp12,5 juta, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maksimal Rp17,5 juta, dan dari Pemerintah Pusat maksimal Rp20 juta.
Menurut Dadagang, pada tahun 2021, realisasi bantuan program RTLH untuk 7.875 unit rumah.
Dadang berharap, pada tahun 2022, unit RTLH yang mendapat bantuan bisa bertambah.
Dadang juga menyampaikan edukasi kepada warga perihal program pemerintah lain seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta bantuan modal untuk pelaku UMKM.
Baca juga: DPRD tunggu Pemkot Bogor sampaikan Raperda RPJMD
Baca juga: Gubernur Jabar telah putuskan atas evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021