Aparat kepolisian Karawang menangkap tiga penjambret setelah 17 kali beraksi melakukan tindak kejahatan yang meresahkan warga bahkan membuat korban meninggal dunia.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Sabtu mengatakan ketiga pelaku penjambretan itu masing-masing berinisial A, AN dan C. 

Ketiganya ditangkap petugas di rumahnya masing-masing, di sekitar daerah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepolisian setempat terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan mereka karena apalagi salah satu korban aksi kejahatan mereka, bernama Pipin Opiana (26) meninggal dunia. 

Baca juga: Kelompok pencuri spesialis minimarket di Karawang ditangkap polisi

Para pelaku biasa melakukan aksinya pada malam hari, mengancam korbannya dengan senjata tajam. 

Modusnya, pelaku mendekati korban dengan sepeda motor kemudian langsung menarik tas korban yang berisikan barang-barang berharga seperti uang dan perhiasan. 

Peristiwa yang dialami Pipin Opiana terjadi jalan by pass Karawang Barat beberapa waktu lalu. Saat itu korban bersama suami dan anaknya sedang dalam perjalanan mengendarai motor. Penjambret AN menarik tas korban hingga korban terjatuh. 

Ketika itu korban terjatuh dan dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Dor, Polisi Karawang tembak begal yang melawan

Sesuai dengan hasil interogasi sementara, para pelaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 17 kali di wilayah Karawang dan Bekasi.

"Hasil kejahatannya mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya 

Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. 

Baca juga: Empat pengedar ganja di Karawang ditangkap

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021