Petugas gabungan Polri/TNI, Dishub, dan Satpol PP Bogor mendapati sedikitnya 10 pelat nomor palsu dari kendaraan yang terjaring dalam penyekatan di wilayah aglomerasi Bogor Raya di Puncak pada penerapan ganjil genap terpadu akhir pekan.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Sabtu, menyatakan kepolisian melakukan tindakan dan mengenakan sanksi tegas bagi pengendara yang kedapatan memalsukan pelat nomor kendaraan karena merupakan pelanggaran undang-undang.

Pada hari Sabtu (11/9) pukul 07.00 WIB petugas telah mendapati kendaraan Toyota Rush berpelat D-1183-YBP ternyata tidak sesuai dengan STNK.

"Untuk sanksi ini, kami melakukan tilang terhadap pengendaranya," ujarnya.

Baca juga: Pengendara gunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu diamankan polisi

AKP Dicky Anggi Pranata menegaskan petugas gabungan akan lebih gencar melakukan pemeriksaan kendaraan untuk mengetahui pengendara yang mencoba mengelabui.

"Tidak ada alasan, sudah pasti untuk mengelabui petugas, baik di Puncak maupun Jakarta," katanya.

AKP Dicky pun menyebut telah menyiapkan personel yang lebih kuat untuk menghalau pengendara nakal pada masa pemberlakuan ganjil genap.

Sebanyak 150 petugas gabungan telah disiapkan untuk menelusuri hingga ke jalan-jalan tikus menuju Puncak Bogor

"Kami akan lakukan penebalan petugas di setiap titik penyekatan, juga antisipasi jalur 'tikus' yang kerap dipakai sebagai jalan alternatif pengendara," ujarnya.

Baca juga: Hari pertama penerapan ganjil genap di Puncak lengang

Baca juga: Polisi periksa plat hingga STNK pada penerapan ganjil-genap di jalur Puncak (video)
 

Pewarta: Linna Susanti/Budi Setiawanto

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021