Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan bahwa aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat saat masa mudik Lebaran 2025 hanya bersifat imbauan.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa aturan tersebut untuk mengantisipasi agar masyarakat yang mudik, menyesuaikan waktu keberangkatannya dengan plat nomor kendaraan mereka.
“Ganjil-genap itu sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan silakan pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisi untuk mencegah supaya kemacetan terurai,” katanya dalam keterangan yang diterima Jakarta, Senin.
Dihubungi secara terpisah, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa pengawasan aturan ganjil-genap saat mudik menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Penindakan pelanggarannya menggunakan ETLE statis,” ucapnya.
Bagi kendaraan yang melanggar, akan dialihkan ke jalur arteri.
“Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak diberlakukan ganjil-genap karena pemberlakuan aturan itu, hanya pada penggal jalan-jalan tertentu,” katanya.
Baca juga: Pergerakan penumpang angkutan umum untuk mudik