Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Jabar mengajak masyarakat ikut mengawasi perizinan berusaha yang berbasis resiko melalui sistem online single submission (OSS).

"Sekarang ini semua perizinan diproses melalui OSS RBA atau berbasis resiko, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Kabid Wasdal DPMPTSP Karawang, Asep Suryana, di Purwakarta, Kamis.

Baca juga: Investasi masuk Karawang pada 2018 capai Rp14,835 triliun

Ia menyampaikan, dalam UU itu perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Untuk pengawasannya diatur dalam Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko.

"Dalam aturan itu peran serta masyarakat dalam pengawasan perizinan sangat penting," katanya.

Baca juga: DPMPTSP Karawang tidak lagi melayani SIUP dan TDP

Dalam aturan itu BKPM membuka layanan pengaduan masyarakat dan atau pelaku usaha untuk melakukan pengaduan pada sistem OSS.

"Pengaduan itu dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan mengirimkan dokumen pendukung atau bukti yang dibutuhkan," katanya.

Setelah masyarakat melakukan pengaduan, katanya, BKPM bakal memberikan notifikasi kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

Baca juga: Pelayanan perizinan di Karawang sudah berbasis `online`

"Jadi jika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran izin, kami meminta agar melaporkan hal itu melalui sistem OSS," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021