Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, mengusut kasus pembuangan limbah sisa hasil industri di aliran Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Karangbahagia itu menjadi hitam pekat.
"Sedang dalam proses penyelidikan, Insya Allah kami akan tindaklanjuti," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu.
Proses penyelidikan dilakukan menindaklanjuti permohonan pemerintah daerah yang disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai meninjau kondisi Kali Cilemahabang yang telah terkontaminasi limbah pabrik pada Senin (6/9/2021) lalu.
Baca juga: Air Kali Cilemahabang hitam pekat, Pemkab Bekasi telusuri sumber pencemarnya
Beberapa perwakilan perusahaan yang diduga mencemari aliran Kali Cilemahabang juga dikabarkan sudah dimintai keterangan petugas kepolisian perihal kasus ini.
"Proses penyelidikan tentunya meminta keterangan saksi-saksi terkait, untuk teknis lebih detil silakan tanyakan ke Kasat Reskrim ya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko mengaku belum dapat menyampaikan data penyelidikan yang dimaksud. "Sebentar ya mas, kami cek dulu ke penyidik," ucapnya.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Bekasi segera lakukan penyisiran sungai tercemar limbah
Baca juga: warga Sukaraya Bekasi cuci pakaian di sungai tercemar limbah
Sementara itu Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi David mangatakan sedang menyusun tim penegakan hukum terpadu atau gakumdu guna menelusuri kasus pencemaran lingkungan tersebut.
"Sedang disusun keanggotaannya, ada penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, hingga kejaksaan. Kami segera turun, sidak ke lapangan," katanya.
Dia mengatakan penegakan hukum lingkungan mengutamakan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum adminstratif dianggap tidak berhasil.
"Ketika sanksi administratif itu sudah, anggaplah bisa naik tingkat, naik ke pidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Sedang dalam proses penyelidikan, Insya Allah kami akan tindaklanjuti," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu.
Proses penyelidikan dilakukan menindaklanjuti permohonan pemerintah daerah yang disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai meninjau kondisi Kali Cilemahabang yang telah terkontaminasi limbah pabrik pada Senin (6/9/2021) lalu.
Baca juga: Air Kali Cilemahabang hitam pekat, Pemkab Bekasi telusuri sumber pencemarnya
Beberapa perwakilan perusahaan yang diduga mencemari aliran Kali Cilemahabang juga dikabarkan sudah dimintai keterangan petugas kepolisian perihal kasus ini.
"Proses penyelidikan tentunya meminta keterangan saksi-saksi terkait, untuk teknis lebih detil silakan tanyakan ke Kasat Reskrim ya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko mengaku belum dapat menyampaikan data penyelidikan yang dimaksud. "Sebentar ya mas, kami cek dulu ke penyidik," ucapnya.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Bekasi segera lakukan penyisiran sungai tercemar limbah
Baca juga: warga Sukaraya Bekasi cuci pakaian di sungai tercemar limbah
Sementara itu Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi David mangatakan sedang menyusun tim penegakan hukum terpadu atau gakumdu guna menelusuri kasus pencemaran lingkungan tersebut.
"Sedang disusun keanggotaannya, ada penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, hingga kejaksaan. Kami segera turun, sidak ke lapangan," katanya.
Dia mengatakan penegakan hukum lingkungan mengutamakan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum adminstratif dianggap tidak berhasil.
"Ketika sanksi administratif itu sudah, anggaplah bisa naik tingkat, naik ke pidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021