Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Tertanggal 3 September 2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan alasan penghentian penyidikan kasus Pelindo II karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

"Iya sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ujar Supardi.

Baca juga: Kejari Karawang geledah kantor Distan terkait dugaan korupsi damparit

Ia menjelaskan kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss).

"Jadi masih ada "opportunity cost" yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak 'stuck' kan," ujar Supardi.

Dalam perkara ini, kata Supardi, penyidik telah merujuk pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu pun hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada dalam perpanjangan kerja sama tersebut.

Menurut dia, mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah "actual loss". Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Banjarnegara tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa

"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur pidana, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nantinya," ujar Supardi.

Meski penyidikan telah dihentikan, Supardi mengatakan apabila ditemukan alat bukti baru, maka penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut.

"Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru. Persoalannya hanya di situ sebenarnya," kata Supardi.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca-Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Baca juga: Kejagung periksa tiga pejabat Perum Perindo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha

Termasuk memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan,  katanya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021