Polda Metro Jaya segera menerapkan kebijakan "crowd free night" pada empat kawasan di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB untuk mengawal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ditenggarai selama PPKM Level 3 ini banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan terutama di tempat-tempat keramaian, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sambodo mengatakan kebijakan crowd free night tersebut akan diterapkan pada akhir pekan ini pada empat kawasan, yakni Kemang, Sudirman, Thamrin, dan Kawasan SCBD. Namun aparat belum memberikan keterangan lebih lanjut sampai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.
Baca juga: Polda Metro segel bar Flow tujuh hari akibat melanggar prokes
Baca juga: Polda Metro Jaya segel dua tempat hiburan malam di Serpong, Tangsel
"Akan kita terapkan tiap malam weekend, malam Jumat, malam Sabtu dan malam Minggu," ujar Sambodo.
Adapun pelaksanaannya akan dilakukan dengan sistem patroli yang menyasar kerumunan di titik rawan keramaian dan penyekatan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan.
"Setelah jam 12.00 malam kita akan coba laksanakan penutupan secara total kecuali penghuni dan darurat," tutur Sambodo.
Baca juga: Polisi tambah titik pembatasan mobilitas jadi 22 lokasi di DKI
Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihak Polda Metro Jaya hanya akan melakukan penindakan kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," ungkap Sambodo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Ditenggarai selama PPKM Level 3 ini banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan terutama di tempat-tempat keramaian, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sambodo mengatakan kebijakan crowd free night tersebut akan diterapkan pada akhir pekan ini pada empat kawasan, yakni Kemang, Sudirman, Thamrin, dan Kawasan SCBD. Namun aparat belum memberikan keterangan lebih lanjut sampai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.
Baca juga: Polda Metro segel bar Flow tujuh hari akibat melanggar prokes
Baca juga: Polda Metro Jaya segel dua tempat hiburan malam di Serpong, Tangsel
"Akan kita terapkan tiap malam weekend, malam Jumat, malam Sabtu dan malam Minggu," ujar Sambodo.
Adapun pelaksanaannya akan dilakukan dengan sistem patroli yang menyasar kerumunan di titik rawan keramaian dan penyekatan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan.
"Setelah jam 12.00 malam kita akan coba laksanakan penutupan secara total kecuali penghuni dan darurat," tutur Sambodo.
Baca juga: Polisi tambah titik pembatasan mobilitas jadi 22 lokasi di DKI
Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihak Polda Metro Jaya hanya akan melakukan penindakan kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," ungkap Sambodo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021