DPRD Kota Bogor menunggu Pemerintah Kota Bogor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 14 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Bogor 2019-2024, untuk segera dibahas karena waktunya semakin mendesak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini belum menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Bogor 2019-2024.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Bogor sudah mengusulkan Perubahan Perda RPJMD 2019-2024 dan sudah dicantumkan pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD masa persidangan III tahun 2021, pada Agustus hingga Desember 2021.
Baca juga: DPRD: Usulan revisi Perda RPJMD Kota Bogor bisa batal
Pemerintah Kota Bogor juga belum mendapat nomor register dari Gubernur Jawa Barat untuk Perda RTRW Kota Bogor yang telah direvisi. "Padahal, Perda RTRW itu sudah disetujui DPRD Kota Bogor, melalui rapat paripurna, pada 9 Juni lalu," katanya.
Sri Kusnaeni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pasal 341 ayat 2 menyebutkan, bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.
"Itu artinya, revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 harus sudah selesai direvisi pada Desember 2021. Saat ini sudah akhir Agustus 2021. Waktunya hanya tiga bulan lagi," katanya.
Ketika disebutkan, Pemerintah Kota Bogor telah mendapatkan keputusan dari Gubernur Jawa Barat mengenai evaluasi terhadap Perda RTRW yang telah direvisi, Sri Kusnaeni mengatakan, kalau sudah ada keputusan dari Gubernur Jawa Barat, maka Pemerintah Kota Bogor agar segera menyampaikan Raperda RPJMD serta keputusan Gubernur Jawa Barat atas evaluasi Perda RTRW yang telah direvisi ke DPRD.
Baca juga: Gubernur Jabar telah putuskan atas evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
"Setelah keduanya diterima oleh DPRD, maka segera dirapatkan di Bapemperda. Hasilnya, disampaikan kepada pimpinan DPRD," katanya.
Pimpinan DPRD melalui Bamus (Badan Musyarawah) kemudian menjadwalkannya untuk dibicarakan di rapat paripurna, kata Sri Kusnaeni menambahkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor ini menyebutkan, pada forum rapat paripurna tersebut dibentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membatas Raperda Perubahan atas Perda RPJMD 2019-2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini belum menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Bogor 2019-2024.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Bogor sudah mengusulkan Perubahan Perda RPJMD 2019-2024 dan sudah dicantumkan pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD masa persidangan III tahun 2021, pada Agustus hingga Desember 2021.
Baca juga: DPRD: Usulan revisi Perda RPJMD Kota Bogor bisa batal
Pemerintah Kota Bogor juga belum mendapat nomor register dari Gubernur Jawa Barat untuk Perda RTRW Kota Bogor yang telah direvisi. "Padahal, Perda RTRW itu sudah disetujui DPRD Kota Bogor, melalui rapat paripurna, pada 9 Juni lalu," katanya.
Sri Kusnaeni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pasal 341 ayat 2 menyebutkan, bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.
"Itu artinya, revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 harus sudah selesai direvisi pada Desember 2021. Saat ini sudah akhir Agustus 2021. Waktunya hanya tiga bulan lagi," katanya.
Ketika disebutkan, Pemerintah Kota Bogor telah mendapatkan keputusan dari Gubernur Jawa Barat mengenai evaluasi terhadap Perda RTRW yang telah direvisi, Sri Kusnaeni mengatakan, kalau sudah ada keputusan dari Gubernur Jawa Barat, maka Pemerintah Kota Bogor agar segera menyampaikan Raperda RPJMD serta keputusan Gubernur Jawa Barat atas evaluasi Perda RTRW yang telah direvisi ke DPRD.
Baca juga: Gubernur Jabar telah putuskan atas evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
"Setelah keduanya diterima oleh DPRD, maka segera dirapatkan di Bapemperda. Hasilnya, disampaikan kepada pimpinan DPRD," katanya.
Pimpinan DPRD melalui Bamus (Badan Musyarawah) kemudian menjadwalkannya untuk dibicarakan di rapat paripurna, kata Sri Kusnaeni menambahkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor ini menyebutkan, pada forum rapat paripurna tersebut dibentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membatas Raperda Perubahan atas Perda RPJMD 2019-2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021