Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pembayaran uang denda sebesar Rp150 juta dari terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup Nelson Siagian.

"Terdakwa divonis percobaan satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukuman menjadi kurungan satu tahun tapi baru kemarin ini kita terima dari terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan kasus pencemaran lingkungan ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup setelah mengungkap temuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Kejari Bekasi beri penyuluhan terkait perundungan siber di dunia pendidikan

Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, kemudian melakukan pratuntutan melalui Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan," katanya.

Taufik menjelaskan terdakwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Atas tindakan terdakwa, kami sudah mampu mengembalikan pendapatan ke kas negara," katanya.

Baca juga: Pemkab-Kejari Bekasi kerja sama penanganan hukum bidang perdata dan TUN

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terdakwa sempat ditahan pada awal tahun lalu. PT NTS yang dipimpinnya terbukti melakukan tiga pelanggaran terhadap pemanfaatan izin perusahaan.

Pertama, melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin, dan pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Perusahaan terdakwa melakukan tindak pidana dengan membuang (dumping) limbah B3 sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang berdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel.

Baca juga: Kejari Bekasi terima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp1 miliar

Terdakwa pada Juli 2020 lalu juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dalil-daling terdakwa tidak beralasan.

Menurut Taufik kejahatan pencemaran limbah B3 yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius sebab berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan dan masyarakat.

"Kasus seperti ini menjadi atensi khusus kami, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021