Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi COVID-19," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa.
Penerapan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca juga: BKD Kota Depok berikan keringanan biaya pembayaran PBB
Baca juga: BKD Depok tidak lagi keluarkan surat tanda terima setoran PBB
Dikatakannya, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.
Menurut dia kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.
"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujarnya.
Baca juga: BKD Depok ajak masyarakat manfaatkan Program Triple Untung Plus
Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, buka lapak, link aja, Ovo dan lain-lain.
“Mari manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi COVID-19," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa.
Penerapan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca juga: BKD Kota Depok berikan keringanan biaya pembayaran PBB
Baca juga: BKD Depok tidak lagi keluarkan surat tanda terima setoran PBB
Dikatakannya, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.
Menurut dia kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.
"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujarnya.
Baca juga: BKD Depok ajak masyarakat manfaatkan Program Triple Untung Plus
Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, buka lapak, link aja, Ovo dan lain-lain.
“Mari manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021