Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pihak tidak lengah dan disiplin dalam melaksanakan uji coba protokol kesehatan (prokes) di sektor esensial dan domestik di tengah kebijakan pelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik bersama sejumlah menteri, kepala daerah, dan elemen terkait secara virtual di Jakarta, Rabu (18/8), Luhut mengatakan sesuai Inmendagri 34/2021 terbaru bahwa saat ini terdapat 268 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah karyawan mencapai 448 ribu orang.

"Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening (pelacakan). Kemenperin dan Pemda agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini. Diharapkan jajaran di daerah, bupati/walikota, kapolres, dan dandim dapat mendukung program uji coba protokol kesehatan ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan perluas cakupan daerah PPKM level 4 yang boleh buka mal

Luhut menjelaskan bahwa kondisi saat ini memang sudah terbilang membaik jika dibandingkan dengan beberapa waktu lalu. Namun demikian, dia meminta semua pihak tetapi harus berhati-hati serta tidak boleh lengah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 ini, termasuk dalam pelaksanaan Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik nantinya.

"Saya tidak mau lagi karena kelengahan dan ketidakdisiplinan kita nanti delta varian ini naik lagi, saya mohon diperhatikan. Kemampuan PeduliLindungi ini saya sudah minta betul ke Kominfo dan Telkom untuk diperhatikan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa situasi di beberapa wilayah sudah membaik dari semua aspek, baik penambahan kasus harian menurun, tingkat kesembuhan yang tinggi, dan lainnya.

Hal itu bisa dilihat di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, maupun Semarang Raya. Dia menilai bahwa capaian ini dapat diraih berkat kerja sama dan kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Ikuti instruksi Luhut, Bupati Bogor paksa pasien isoman lakukan isolasi terpusat

Sejalan dengan itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali itu juga meminta kepada kementerian atau lembaga untuk memerhatikan dan memeriksa jenis industri yang bisa dibuka untuk diusulkan. Karena itu, pihaknya bersama Kemenperin akan melakukan evaluasi.

"Nanti kami dan Kemenperin akan evaluasi," imbuhnya.

Luhut pun berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanggunalangan pandemi ini dan meminta untuk terus mempertahankan serta meningkatkannya. Meskipun demikian, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan untuk seluruh pekerja industri.

"Kami sudah rapat untuk peduli lindungi pindah server ke Kemenkominfo, sehingga tidak ada lemot lagi dan bisa digunakan lebih baik," pungkas Luhut.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa di wilayah Jawa dan Bali terdapat 17.833 pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Namun setelah diterbitkannya Surat Edaran Menperin No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat 11.976 pemegang IOMKI.

"Karena tidak menaati protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran lainnya," jelas Agus.

Menperin Agus menerangkan terkait perusahaan yang melakukan uji coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah ditentukan aturannya.

Oleh karena itu, perusahaan dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan Prokes oleh Kemenperin dan Kemenkes.

"Kemenperin dan Pemda melakukan pengawasan. Perusahaan yang terdaftar telah berkomitmen untuk mengikuti dan menggunakan aplikasi peduli lindungi," ungkapnya.

Selain itu, dia menerangkan terkait pekerja yang tidak mau vaksin akan diambil tindakan dan diberikan penegasan bahwa selama vaksin tersedia, maka wajib bagi semua pekerja untuk melakukan vaksinasi.

"Perusahaan peserta uji coba dan jumlah tenaga kerja per kota/kabupaten total 268 perusahaan (98 industri Padat karya) dengan jumlah 448.505 tenaga kerja. Sebanyak 69 persen total tenaga kerja yang akan melakukan uji coba telah melakukan vaksinasi dosis pertama," bebernya.
 

Pewarta: Ade irma Junida

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021