Kepolisian Resor Karawang menangkap 13 pelaku kejahatan dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan dalam pengembangan kasus selama sepekan terakhir. 

"Mereka kini ditahan di Mapolres Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan para pelaku kejahatan yang ditangkap polisi selama sepekan terakhir itu di antaranya pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca juga: Polres Karawang belum tingkatkan perkara kasus keganjilanpenyuntikan vaksin

Menurut Kapolres, untuk kasus curanmor pelakunya masing-masing berinisial S, A, M, J, S dan L. Dari para pelaku itu, polisi menyita sembilan kendaraan bermotor.

Kemudian dalam kasus curas, pelakunya berinisial AP (21). Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan sasarannya adalah telepon seluler.

Selain itu, ada juga pelaku curat berinisial AI yang merupakan spesialis beraksi di toko saat sedang kosong.

Kasus pencurian dengan pembertan lainnya mengenai pencurian ban serep mobil truk di rest area KM 64 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial PH, FM, TM, CS, dan GS.

Baca juga: Polres Karawang ungkap pencurian ban serep truk di rest area

Komplotan ini mengincar mobil truk parkir yang ditinggal istirahat sopir.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam mulai dari hukuman penjara empat tahun, tujuh tahun dan sembilan tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021