Sebanyak 766 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Bekasi, Jawa Barat menerima remisi HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dan 10 di antaranya langsung bebas sebab masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi.

"Pemotongan masa tahanan bervariasi bergantung penilaian petugas lapas mulai satu hingga enam bulan. 10 WBP langsung bebas menghirup udara segar," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah, Selasa.

Baca juga: 11 warga Lapas Pasir Tanjung Cikarang bebas saat Idul Fitri

Dia menjelaskan dari total penghuni lapas sebanyak 1.803 WBP, 766 di antaranya berhak mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan selaku penerima remisi.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas serta tidak pernah melanggar aturan, menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

"Selebihnya ada yang tidak dapat remisi, itu bisa karena statusnya masih tahanan, belum putusan atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Tiga Narapidana Bekasi Langsung Bebas Pascamenerima Remisi

Hensah menyebut delapan dari 10 penerima remisi kemerdekaan diperbolehkan pulang hari ini sedangkan dua orang lainnya sudah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin (16/8) kemarin.

Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi Tommy Ardy Nugroho berharap warga binaan yang diperbolehkan bebas dapat memperbaiki perilaku sehingga tidak kembali masuk ke dalam lapas.

"Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, karena lebih baik menjalani hidup di luar daripada di dalam (lapas)," katanya.

Baca juga: 1.969 warga binaan Lapas Cikarang terima remisi sepanjang 2019

Seorang warga binaan Faisal Fajri (20) tidak dapat menyembunyikan tangis haru di depan keluarganya yang sudah menunggu di depan lapas setelah diperbolehkan meninggalkan lapas untuk kembali ke lingkungan masyarakat.

"Alhamdulillah saya bisa bebas, saya janji tidak akan mengulangi lagi," kata mantan narapidana kasus pidana umum itu.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021