Karawang, (Antara Megapolitan) - Sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) yang memproduksi makanan atau minuman di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Dari sekitar 10 ribu IKM yang ada di Karawang, baru 1 persen yang sudah memiliki serifikat halal dari MUI," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Karawang Hanafi, Rabu.

Menurut dia, minimnya IKM yang memiliki sertifikat halal disebabkan pelaku industri kecil dan menengah masih kurang memperhatikan pentingnya sertifikat halal bagi makanan atau minuman yang diproduksi.

Padahal, kata dia, para pelaku industri kecil dan menengah sebenarnya tidak dipungut biaya untuk sertifikasi, karena pemerintah daerah mempunyai program kerja terkait sertifikasi halal tersebut.

Ia menyatakan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Karawang rutin membantu pelaku industri kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikasi halal sejak lima tahun terakhir.

"Sejak lima tahun terakhir hingga kini kita membantu 100-120 pelaku industri kecil dan menengah mengajukan sertifikasi halal setiap tahun," katanya.

Hanafi mengimbau agar pelaku industri kecil dan menengah di Karawang bisa segera mengajukan sertifikasi halal ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi setempat untuk selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia, ada beberapa kriteria atau standar khusus untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI.

"Saya tidak tahu secara pasti standar untuk mendapatkan sertifikat halal. Pastinya akan ada tim survei kalau ada pelaku industri kecil dan menengah yang mengajukan sertifikat halal," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015