Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya melakukan vaksinasi COVID-19 pada seluruh karyawan beserta keluarganya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 3 sampai 9 Agustus 2021.

"Kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan vaksinasi pada seluruh karyawan dan keluarganya," katanya di Cikarang, Jumat.

Baca juga: Kabupaten Bekasi menerima tambahan 46.000 dosis vaksin COVID-19
Baca juga: Pemkab Bekasi terapkan strategi wujudkan target percepatan vaksinasi

Dani mengatakan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan alokasi vaksin COVID-19 serta petugas vaksinasi bagi perusahaan yang akan menggelar pelayanan vaksinasi COVID-19.

"Nanti perusahaan yang menyiapkan penyelenggaraan kegiatannya, termasuk tempat pelaksanaan," kata dia.

Dani juga meminta perusahaan mengoptimalkan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di seluruh area kerja.

"Termasuk kewajiban memakai masker serta penyemprotan disinfektan secara rutin. Prinsip jaga jarak juga wajib diterapkan, jangan sampai lengah dan berakibat karyawan terpapar, sebab perusahaan yang repot juga nanti," katanya.

Baca juga: Sentra Vaksinasi di Stadion Wibawa Mukti Bekasi targetkan 3.000 dosis sehari

Selain itu, ia melanjutkan, apabila penularan virus corona terjadi di lingkungan perusahaan maka Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang sudah dibentuk oleh perusahaan harus melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan, dan penanganan kasus.

"Ketika ada satu kasus positif, minimal delapan sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan tes. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment (penanganan), kalau bergejala ringan bisa ditempatkan di isolasi terpusat," katanya.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021