Bekasi, (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menggandeng polisi lalu lintas setempat untuk menindak tegas truk sampah milik Pemerintah DKI Jakarta yang melintasi Kota Bekasi di luar waktu yang disepakati.

"Pelanggaran jam operasional truk sampah DKI ini sudah sering terjadi dan terus berulang-ulang. Perlu ada tindakan tegas," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, jam operasional truk sampah yang disepakati kedua pemerintah untuk membuang sampah warga DKI menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang adalah mulai pukul 22.00-04.00 WIB setiap harinya.

Pemberlakuan jam operasional itu bertujuan agar polusi sampah tidak menganggu kenyamanan masyarakat Kota Bekasi yang dilintasi truk sampah tersebut.

"Tapi aturan itu masih sering dilanggar oleh para supir truk yang membawa sampah warga Jakarta ke Bantargebang," katanya.

Yayan mengaku membutuhkan bantuan Satlantas Polresta Bekasi Kota untuk menindak para supir yang melanggar aturan tersebut.

"Sebab disinyalir masih bebasnya truk sampah DKI yang melintas pada pagi, siang, dan sore hari di sejumlah ruas jalan raya, khususnya di Kecamatan Jatiasih karena ada oknum yang membekengi," katanya.

Menurut dia, Polantas akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari penilangan hingga penahanan unit truk sampah yang kedapatan melanggar.

"Siapapun pihak yang membekingi persoalan ini akan kita tindak," katanya.

Pihaknya mengaku sudah mendapat laporan dari sejumlah pihak bahwa ada oknum yang membekingi para supir truk sampah DKI yang melintas di Kota Bekasi.

"Oleh sebab itu, kami akan melakukan investigasi dan juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak secara tegas," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015