Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Dua karyawan Bank Jabar Banten (BJB) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa barat terkait dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Koperasi Pengusaha Pribumi Indonesia senilai Rp17,5 miliar.

"Kedua karyawan BJB Cabang Sukabumi ini bertugas sebagai analis pada pencairan dana untuk Koperasi Pengusaha Pribumi Indonesia atau Kohippi," kata Kepala Kejari Sukabumi, Raja Ulung Padang didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Asep Sunarsa di Sukabumi, Senin.

Raja Ulung menjelaskan, keduanya dimintai keterangan karena tugasnya cukup penting dalam perihal pencairan dana untuk koperasi itu.

Menurutnya, pada pemeriksaan ini pihaknya tidak hanya memeriksa dua karyawan BJB Cabang Sukabumi, tetapi tiga orang saksi lainnya yang diminai keterangan, yaitu yang berperan sebagai penerima dana bantuan itu.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan kembali memanggil saksi dari perbankan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan kasus kopersi ini.

Sampai saat ini sudah satu orang yang dijadikan tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Karena itu, pihaknya secara maraton memeriksa beberapa orang saksi untuk memperkuat barang bukti kasus korupsi yang merugikan negara dengan modus pemberian kredit fiktif.

"Modus yang dilakukan koperasi ini menyalurkan kredit kepada beberapa koperasi yang di bawah naungannya, tapi ternyata seluruh koperasi yang diberi kredit itu fiktif, walaupun ada lembaganya tetapi tidak pernah menerima bantuan kredit dari Kohippi," tambahnya.

Raja mengatakan pula bahwa pihaknya saat ini juga masih melakukan penyidikan terhadap kasus serupa, namun sumber anggarannya dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp5 miliar yang disalurkan kepada Kohippi.

"Sehingga ada dua kasus yang sama dengan satu lembaga, yakni Kohippi," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015