Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara dua perusahaan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memiliki Satgas COVID-19 dan tidak melaporkan karyawannya yang terkonfirmasi positif corona.

"Dua perusahaan itu terpaksa ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4," kata Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, di Karawang, Rabu.

Baca juga: Denda pelanggar PPKM Darurat di Karawang terkumpul Rp103 juta lebih

Ia mengatakan dua perusahaan itu ditutup sementara saat Satgas Penanganan COVID-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.

Dua perusahaan yang ditutup sementara adalah PT Karya Indimas Elok yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT Indotech yang berada di Kawasan Industri KIIC.

Ia menyampaikan dua perusahaan itu ditutup sementara karena tidak memiliki Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat perusahaan.

Baca juga: Ketum Kadin: Kesehatan harus segera dipulihkan agar ekonomi bangkit

Selain itu, perusahaan itu tidak melaporkan saat ada karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 kepada Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang  dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan berlaku.

Menurut dia, inspeksi mendadak ke perusahaan dilakukan setelah Satgas Penanganan COVID-19 Karawang menerima laporan karyawan perusahaan terkait keganjilan penanganan COVID-19 di perusahaan itu.

Ia menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4. Padahal jumlah karyawan di perusahaan itu cukup banyak, bahkan mencapai ribuan karyawan.

Baca juga: Bupati Karawang ingatkan perusahaan terapkan prokes dengan baik dan benar

Sebelumnya pada masa PPKM darurat, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang telah menindak 10 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ke-10 perusahaan itu selanjutnya dikenakan sanksi denda. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021