Total denda pelanggar, perorangan dan badan hukum atau perusahaan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencapai lebih dari Rp103 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, di Karawang, Sabtu. menyebutkan total denda sebesar itu diperoleh dari 252 pelanggar, baik berupa badan hukum maupun perorangan, dengan rincian  terdiri atas 242 orang dan 10 perusahaan, yang telah diputuskan dalam persidangan tindak pidana ringan. 

Sebanyak 37 orang pelanggar hingga kini belum membayarkan denda yang jika ditotalkan mencapai Rp2,2 juta. 

Menurut dia, uang denda pelanggaran PPKM Darurat yang terkumpul itu semua akan masuk ke kas negara secara langsung, tanpa perantara pihak manapun.

Denda itu sendiri diperoleh selama operasi PPKM Darurat di Karawang mulai 6-19 Juli 2021. 

Penerapan sanksi para pelanggar PPKM Darurat telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Dedi Mulyadi titipkan uang ke pengadilan untuk denda pelanggar PPKM Darurat
Baca juga: Tiga perusahaan pelanggar PPKM Darurat Purwakarta disanksi Rp20 juta

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021