Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Seorang satpam yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat siap disidangkan di pengadilan negeri setempat.

Berkas P21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap) tersangka sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibadak sehingga diharapkan dalam waktu dekat ini tersangka berinisial MT segera disidangkan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Diah Ayu Akbari kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Kejari Cibadak juga menunjuk Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak, Heru Kamarullah untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan ini.

Menurutnya, penunjukan langsung kepada penjabat di kejari itu, karena kasus ini menyedot banyak perhatian masyarakat dan media.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penjagaan saat sidang kasus ini dilaksanakan sebab tidak menutup kemungkinan ada massa atau keluarga korban yang ingin menyaksikan persidangan kasus pembunuhan guru kelas VI SD Negeri 5 Cibadak ini.

"Saat ini kami hanya tinggal menunggu waktu dan perintah saja dari PN Cibadak tentang jadwal sidang kasus pembunuhan ini dan untuk pelaksanaan sidangnya bisa saja di PN Cibadak yang ada di Palabuhanratu maupun di Kecamatan Cibadak," tambahnya.

Pembunuhan terhadap Kilah, guru SDN 5 Cibadak ini terjadi pada Senin, 18 Mei 2015. Tersangka MT membunuh korbannya di dalam kelas yang pada saat itu tengah kosong.

Tersangka yang dendam dan tidak terima sering dimaki oleh korban memukulkan bangku murid ke kepala korban hingga tersungkur.

Tersangka lalu pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari sekolah itu kemudian mengambil pisau dan menggorok korban.

Usai memastikan Kilah meninggal dunia, tersangka membuang jasad korban ke selokan yang berada di belakang sekolah.

Kasus ini terungkap setelah warga dan keluarga mencari korban yang tidak pulang hingga larut malam lalu mencari korban menemukan jasad korban di belakang sekolah.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015