Dua pria terlibat duel hingga salah satu di antaranya meninggal dunia, kendati pemerintah sudah menetapkan jam malam dan penyekatan jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/7).

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap kronologis kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial SK (42) meninggal dunia tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan didampingi oleh Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dan Kepala Polsek Cilincing Kompol Slamet Riyadi di halaman Kepolisian Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara, Jumat,  menjelaskan bahwa antara korban dan tersangka pernah bertetangga sehingga sudah saling kenal.

"Antara korban dengan pelaku telah saling kenal sebelumnya karena merupakan tetangga waktu masih tinggal di Kampung Bendungan Melayu, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara," ujar Guruh.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan sempat ada perselisihan di antara korban dengan tersangka yang mengakibatkan peristiwa tersebut.

Kejadian berawal pada Rabu (14/7) sekitar jam 23.00 WIB. Tersangka YL alias Casper yang tengah mengendarai sepeda motor malam itu berpapasan dengan korban.

Baca juga: Polda Metro Jaya berikan bantuan sembako pada sopir bus pelanggar PPKM Darurat

Korban yang sudah membawa parang tiba-tiba menyabetkan ke arah kepala tersangka, tapi ditangkis menggunakan tangan kiri.

Merasa terancam, YL berlari dan terus dikejar oleh korban sampai tersangka terpojok tembok. Korban kembali menyabetkan parangnya ke arah tersangka tapi mengenai tembok sehingga parang korban terlepas dari gagangnya.

Tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyerang balik korban dan membuatnya terjatuh dengan satu dorongan.
YL juga mencabut sebilah pisau yang dibawanya, kemudian menyerang korban dengan pisau tersebut.

Korban pun akhirnya ditemukan istri yang mencarinya, berinisial RN, dalam kondisi meninggal dunia.

Unit Reskrim Polsek Cilincing yang dikepalai AKP Immanuel Sinaga langsung meringkus tersangka hanya tiga jam setelah kejadian. Berkat adanya rekaman kamera pengawas CCTV, kejadian tersebut bisa terungkap.

Baca juga: Polisi bagikan sembako untuk warga isoman COVID-19 di Bekasi

Tersangka dikenakan ancaman pidana penjara seperti tertuang pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan, juncto pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," demikian bunyi pasal 338 KUHP tersebut.

Baca juga: Bekasi Berkabung - Ratusan aparat disiagakan di rumah duka Bupati Bekasi

Sementara sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 KUHP ayat (3) mengatakan: "...Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tempat kejadian perkara antara lain:
1. Sebilah senjata tajam jenis pisau
2. Sebilah senjata tajam jenis parang
3. Sebuah sarung pisau warna hitam
4. Sebuah topi warna putih garis
5. Sepasang sepatu biru muda dan putih yang berlumur darah
6. Sebuah celana panjang
7. Rekaman Kamera Pengawas (Closed Circuit Television/ CCTV)

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021