Sukabumi, 3/5 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, mencatat dari 125 ribu buruh yang berkerja di berbagai perusahaan sekitar 70 persennya berstatus pegawai tetap dan sisanya tenaga kerja kontrak dan outsourcing.

"Dari hasil pendataan sementara, saat ini jumlah buruh yang bekerja di berbagai perusahaan mencapai 125 ribu orang, 70 persen dari jumlah tersebut berstatus pegawai tetap," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim kepada ANTARA, Kamis.

Namun data tersebut setiap harinya berubah karena ada yang keluar dan masuk kerja selain itu ada juga yang meninggal. Mayoritas bahkan sampai 80 persen buruh di Kabupaten Sukabumi merupakan wanita dan berkerja rata-rata di perusahaan garmen.

"Mayoritas pabrik atau perusahaan yang dibangun investor bergerak pada bidang garmen sisanya ada yang pembuatan sepatu dan rambut palsu," tambahnya.

Menurut, Aam sebelum menjadi tenaga kerja tetapi biasanya perusahaan memberikan pelatihan dahulu kepada buruh tersebut jika sesuai dan kerjanya baik maka bisa langsung diangkat menjadi pegawai tetap. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pabrik agar tidak menjadikan buruh hanya sebatas tenaga kerja kontrak saja.

Lebih lanjut, perusahaan juga wajib memperhatikan hak-hak para buruh seperti upah lembur, uang kesehatan dan biaya cuti baik hamil maupun melahirkan."Kami akan senantiasa memantau segala bentuk keharmonisan antara buruk dan pihak perusahaan agar suasana tetap menjadi kondusif seperti tidak ada unjuk rasa yang berakhir ricuh seperti di daerah-daerah lain," kata Aam.

Selain itu, pihak buruh juga agar senantiasa mentaati peraturan perusahaan agar kegiatan produksi bisa berjalan lancar dan tidak ada sentimen atasan dan bawahan. "Buruh dan perusahaan sangat terkait, jika tidak ada buruh maka perusahaan tidak bisa beroperasional dan sebaliknya jika ada tidak ada perusahaan maka buruh tidak akan bisa bekerja," kata Aam.


Aditya

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012