Petugas gabungan membatasi mobilitas warga, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan memperketat daerah-daerah yang menjadi titik perbatasan pada Rabu.

"Kami bersama petugas lainnya baik dari unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Sukabumi bersiaga di beberapa titik perbatasan yang merupakan pintu masuk ke Sukabumi maupun jalur antarkota dan dalam Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, di Sukabumi, Rabu.

Baca juga: Puluhan pelanggar PPKM Darurat jalani sidang tipiring di PN Kota Sukabumi

Menurutnya, personel gabungan pun sudah disiagakan di posko-posko penyekatan, seperti di Dhorifah, Kecamatan Sukalarang dan Bunderan Sukaraja, Kabipaten Sukabumi, kemudian pertigaan Selakaso, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi .

Selanjutnya, penyekatan pun dilakukan di pusat perdagangan Kota Sukabumi tepatnya di Jalan Jendral Ahmad Yani, kemudian Jalur Lingkar Selatan yang akan masuk ke Jalan Otista dan Jalan Palabuhan Dua, serta jalan menuju Mangkalaya dan Cibolang, Kecamatan Cisaat.

Penyekatan ini, menurut dia, sebagai penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat dengan beberapa aturan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat, salah satunya mengurangi mobilitas warga uuntuk menekan kasus penyebaran COVID-19 di Kota Sukabumi.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat dapat dijerat dengan berbagai sanksi

Selain itu, pihaknya pun memiliki strategi lainnya agar selama penerapan PPKM Darurat, aktivitas warga di luar rumah bisa dikurangi, dengan melakukan penyekatan hingga sosialisasi melalui media sosial.

"Penyekatan ini kami lakukan karena Kota Sukabumi berstatus zona merah, sehingga aktivitas warga di luar rumah harus dibatasi, jika tidak ada hal penting lebih baik di rumah saja. Tentunya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kami terapkan beberapa strategi salah satunya penyekatan," katanya lagi.

Baca juga: Wabup Sukabumi: masih ada warga langgar PPKM darurat

Siumarni mengatakan sesuai Surat Edaran Bupati dan Wali Kota Sukabumi tentang penerapan PPKM Darurat, warga yang bekerja di sektor non-esensial dan kritikal untuk tetap di rumah karena diberlakukan work from home (WFH), sehingga selama WFH tersebut lebih baik tidak ke mana-mana terkecuali ada hal yang darurat atau pun penting.

Diharapkan dengan berkurangnya aktivitas atau mobilitas warga di luar rumah, penyebaran COVID-19 bisa ditekan demi keselamatan bersama dari penularan virus mematikan ini, katanya lagi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021