Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi adanya penyekatan sejumlah jalan yang dimaksudkan untuk membatasi mobilitas warga selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Ada empat lokasi penyekatan. Yaitu depan Pom Bensin Cilangkap, depan Perumahan BSI Jalan Raya Parung, putaran Jalan Dahlia, dan depan Apartemen Margonda Residence atau Restoran Mang Kabayan," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dinas Perhubungan Kota Depok, Agus Tamin dalam keterangannya di Depok, Senin.

Baca juga: PPKM Darurat hari pertama, Satgas COVID-19 Depok tindak tegas kerumunan saat gelar hajatan
Baca juga: Depok tutup pusat perbelanjaan saat penerapan PPKM Darurat

Dinas Perhubungan, kata dia turut mengerahkan personel untuk melakukan penyekatan terhadap pengendara yang tidak memenuhi ketentuan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 24 personel disebar di empat titik penyekatan.

"Dishub termasuk bagian dari tim gabungan kepolisian dan TNI. Kami menyiagakan enam personel di setiap titik penyekatan secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan penyekatan dilakukan dalam tiga waktu yang berbeda yaitu pukul 10.00, 17.00 dan 21.00 WIB. Penyekatan berlangsung selama 1,5 jam.

Baca juga: Pemkot Depok siap terapkan kebijakan PPKM darurat

Menurut dia pada PPKM Darurat ini kendaraan yang melintas sangat dibatasi. Pengendara yang sesuai ketentuan atau yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas.

"Kami membantu tugas-tugas kepolisian dan TNI. Secara ketat memeriksa kendaraan yang ada. Sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021