Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat menyatakan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) di Laboratorium LIPI, dari 10 spesimen warga Depok yang dilakukan pemeriksaan ternyata semua positif COVID-19 varian Delta B.1.617.2.

"Saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 dalam tiga minggu terakhir sangat tinggi, dengan positif rate 42,23 persen dan berdampak kepada tingkat keterisian tempat tidur ICU dan Isolasi di rumah sakit hingga di atas 95 persen," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Depok bertambah 511 orang

Menurut Dadang adapun kriteria spesimen yang dikirimkan berasal dari pasien terkonfirmasi COVID-19 dengan hasil CT (cycle threshold) value yang kecil (di bawah 30) dan memiliki beberapa kriteria sebagai berikut penularan yang cepat di masyarakat/lokal tertentu, orang yang baru mendarat dari negara asing, mulai menginfeksi kelompok yang sebelumnya tidak rentan (misal : anak-anak).

Selain itu orang sudah divaksin tapi terinfeksi, penyintas terinfeksi kembali, kematian dengan comorbid penyakit menular lain (HIV, TB dan lainnya).

Baca juga: PPKM Darurat hari pertama, Satgas COVID-19 Depok tindak tegas kerumunan saat gelar hajatan

Dadang mengatakan mengingat tingkat penularan COVID-19 varian Delta yang sangat cepat dan menghasilkan penyakit berat serta membutuhkan tindakan penanganan lebih tinggi.

"Dengan ini diminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dalam menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, diantaranya menerapkan 6 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama)," katanya.

Baca juga: Ini panduan isolasi mandiri pasien COVID-19 dari Dinas Kesehatan Depok

Untuk meningkatkan perlindungan gunakan dua lapis masker, serta menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 267 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021