Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilakukan secara transparan pada setiap tahapan sesuai kebijakan yang ditetapkan.

"Harus dibuka secara transparan terlebih dari sisi proses. Harus transparan, semua orang bisa akses termasuk media juga bisa mengikuti perkembangan prosesnya dari awal sampai akhir, namanya juga terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto, di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan sekretaris daerah merupakan pimpinan tinggi yang apabila jabatan itu kosong maka harus segera dilakukan seleksi terbuka dengan melibatkan koordinasi kepala daerah di tingkat provinsi.

Baca juga: Sekda Kabupaten Bekasi minta pejabat fungsional buat gebrakan perubahan

Selain itu juga melibatkan langsung unsur pemerintah provinsi, badan kepegawaian, akademisi, hingga Lembaga Administrasi Negara yang tergabung dalam tim panitia seleksi atau pansel.

"Jadi seleksi sekda itu sekali lagi prinsipnya seleksi terbuka, terbuka juga bagi pesertanya. Semua pegawai sepanjang ASN itu memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar, itu bisa saja ikut seleksi, dari luar kabupaten atau dari luar provinsi, kalau memang ada yang berminat dan memenuhi syarat ya silakan. Namanya seleksi terbuka itu seperti itu," katanya.

Tasdik juga menyesalkan mengapa panitia seleksi tidak menyampaikan pengumuman resmi terkait hasil seleksi akhir Sekda Kabupaten Bekasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

"Tanyakan saja pada panselnya, kenapa tidak diumumkan, karena aturannya harus diumumkan terbuka. Kalau bermasalah, bisa lapor ke kami. Dan siapa yang dipilih itu hak prerogatif sepenuhnya dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kalau di kabupaten kota ya bupati atau wali kota," ucapnya.

Baca juga: Bupati Bekasi perpanjang masa pengabdian sekretaris daerah hingga 1 Juli 2021

Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan ketentuan terkait transparansi dalam seleksi terbuka sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen aparatur sipil negara.

Dalam Pasal 121 ayat 2 aturan itu menyebut yang dimaksud dengan panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.

"Dimana pada ketentuan tersebut adalah mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat. Kecuali pada tahapan akhir yang merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian," katanya.

Baca juga: Kabupaten Bekasi sepakati upaya pemulihan ekonomi dengan protokol kesehatan

Agus mengatakan apabila memang ditemukan ada indikasi kecurangan dalam tahapan proses seleksi sekretaris daerah, dirinya mempersilakan untuk melaporkan kepada KASN.

"Soal siapa yang jadi itu hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian, bupati, wali kota, gubernur, sampai menteri, itu tidak bisa kita tanya bapak pilih mana, itu tidak etis. Yang penting calonnya sudah diproses, dinilai, dan dikaji dari segala kompetensi, pengalaman, kinerja, integritas dan lainnya. Siapa yang terbaik ya silakan dipilih," katanya.

Tahapan seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi seperti yang tertuang dalam surat pengumuman panitia seleksi sudah dimulai sejak proses pengumuman dan pendaftaran pada 6 Mei 2021 hingga pengumuman hasil seleksi kompetensi dan pelaporan pada 16 Juni 2021 namun hingga kini panitia belum juga mengumumkan secara resmi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021