Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat anjlok hingga Rp869 miliar dari Rp3,16 triliun menjadi Rp2,29 triliun di masa pandemi.

"Angka tersebut terangkum dalam data keuangan daerah, khususnya realisasi pendapatan pemerintah tahun 2019-2020," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, Jumat (25/6).

Meski demikian, angka realisasi belanja Pemkab Bogor justru meningkat pada tahun 2020 menjadi Rp7,82 triliun dari tahun sebelumnya yang senilai Rp7,77 triliun.

Baca juga: Meski pandemi pendapatan pajak Kabupaten Bogor 2020 berhasil lampaui target

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman menerapkan relaksasi pajak untuk mendongkrak pendapatan. Hal itu ia klaim berhasil ketika diterapkan pada tahun 2020.

Menurut dia, relaksasi pajak berupa penghapusan denda administrasi itu, berlaku untuk pelaku usaha dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Pelaku usaha antara lain, pajak hotel, restoran, parkir, reklame, hiburan, air tanah dan mineral bukan logam dan batuan serta PPJ yang dihasilkan sendiri," kata Arif.

Baca juga: Perubahan APBD Kota Bogor 2020 sesuaikan pendapatan dan belanja untuk COVID-19

Sementara ketentuan yang berlaku untuk wajib pajak (WP) yang memiliki piutang PBB-P2, yakni pengurangan pokok pajak hingga 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2011.

"Ada juga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun pajak 2012 sampai dengan 2020. Kemudian, bagi individu dengan nilai pajak sampai dengan Rp50 ribu tidak dikenakan," terangnya.

Baca juga: Penuhi target PAD, Kabupaten Bogor genjot sektor pariwisata

Arif berharap, kebijakan relaksasi tersebut bisa merangsang para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, hingga berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021