Yogyakarta 1/8 (Antara Megapolitan) - Para perajin batik di Yogyakarta mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan yang akan mengetatkan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik.

"Kebijakan ini akan membantu agar produk-produk batik lokal tetap eksis," kata Rani, perajin batik di Desa Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, para perajin lokal sempat khawatir dengan maraknya penjualan batik impor yang memiliki harga relatif lebih murah dibanding batik tradisional. 

Sekretaris Komunitas pecinta batik "Sekar Jagad", Sulistyowati juga meyakini kebijakan pengetatan impor tekstil bermotif batik semakin menggairahkan pemasaran batik tradisional.

Selama ini tekstil bermotif batik khususnya yang diimpor dari Tiongkok menjadi salah satu pesaing utama dalam aspek pemasaran batik tradisional atau lokal, sebab selalu dijual dengan harga jauh lebih rendah.

"Banyak beredar tekstil batik impor, padahal batik sendiri adalah warisan budaya milik Indonesia yang telah dikukuhkan oleh Unesco," kata dia.

Ia mengatakan, pada dasarnya tekstil kerajinan dari Tiongkok tidak dapat digolongkan sebagai batik, sebab proses pembuatannya sudah tidak memenuhi unsur produk kerajinan batik.

Pengetatan impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) batik dan motif batik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan TPT Motif Batik.

Dalam aturan itu, komoditas yang diatur adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna, di mana setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik. 

Pewarta: Luqman Hakim

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015