Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat menggeledah seketariat Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Sukabumi di Jalan Keramat Kota Sukabumi.

"Penggeledahan bertujuan memperkuat barang bukti penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota Kohippi Sukabumi senilai Rp17,5 miliar anggaran 2012," kata Kepala Kejari Sukabumi, Raja Ulung Padang di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, petugas yang melakukan penggeledahan juga menyita beberapa barang bukti seperti berkas-berkas di seketariat Kohippi tersebut sekaligus memeriksa tersangka berinisial AR yang menjabat sebagai Manager Operasional Kohippi. Barang yang disita ini, akan dijadikan barang bukti untuk membongkar kasus dugaan penyelewengan uang negara yang disalurkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) cabang Kota Sukabumi.

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengajukan bantuan kepada kredit usaha rakyat (KUR) untuk 220 koperasi yang tergabung dalam Kohippi. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan kepada 220 koperasi tersebut tidak pernah dilibatkan atau mengajukan permohonan bantuan serta bukan anggota Kohippi.

"Untuk kerugian negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, namun yang jelas seluruh ajuan yanh dilakukan oleh anggota Kohippi adalah fiktif dan tidak pernah sampai ke ratusan koperasi yang disebutkan oleh tersangka," tambahnya.

Raja mengatakan hingga saat ini sudah 60 saksi yang berasal dari pengurus koperasi yang namanya dicatut oleh pihak Kohippi, dari keterangan para saksi, mereka tidak pernah mengajuan permohonan apalagi menerima bantuan dari Kohippi dan bukan anggota koperasi ilegal itu.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, karena saat ini tim masih melakukan penyidikan terhadap saksi dan pengurus Kohippi Sukabumi itu."Untuk tersangka belum kami lakukan penahanan, tetapi sudah kami cekal agar tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015