Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mempertanyakan izin tambang atau galian tanah merah di kawasan hutan wilayah Ciampel Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Kami tetap mempertanyakan izin tambang di kawasan hutan. Terlebih izin itu disebutkan cut and fill yang notabenenya pengambilan tanah dilakukan untuk kawasan industri atau kawasan wisata. Sementara ini tanah digunakan untuk proyek strategis nasional," kata Dedi.
Ia menyampaikan kalau hal tersebut tidak ada petanya. Karena itu ia meminta Perhutani mulai menghitung sudah berapa kubik tanah yang diambil. Sebab aksi penambangan tanah merah di kawasan hutan itu diduga memicu kerugian negara.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta KLHK tindak tegas tambang ilegal modus perkebunan cengkih
Penambangan tanah merah itu sendiri terjadi di Blok Cijengkol, RPH Kutapohaci, BKPH Telukjambe di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan bahkan baru dilakukan penanaman pohon jati pada tahun 2017.
Menurut Dedi, sebagai wakil rakyat ia berkewajiban untuk turun langsung melihat permasalahan yang ada. Sementara pemerintah wajib melindungi aset negara jangan sampai terjadi penjarahan walaupun hal tersebut atas nama proyek strategis nasional.
“Jadi begitulah proses kelembagaan di negara yang harus ditata, tidak jalan sendiri-sendiri. Negeri ini negeri kita bersama, kita jaga secara bersama, dan jangan melakukan perusakan bersama-sama,” ungkap Dedi Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mulyadi desak penindakan perusak hutan di Karawang
Selanjutnya ia meminta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan tambang ilegal yang merusak Kawasan hutan di Karawang.
Dedi Mulyadi mengaku sudah ke lokasi, bersama pihak Perhutani. Di sana terlihat sudah terlihat cekungan yang tanahnya sudah diambil atau ditambang. Padahal lahan tersebut secara resmi milik Perhutani.
“Mereka (penambang) memiliki dasar jual-beli dengan masyarakat tahun 2013. Sementara kita sejak tahun 74 TMKH dari Pupuk Kujang dan sudah ada BLTH,” ujar salah seorang pihak Perhutani yang menemani Dedi Mulyadi sidak ke lokasi.
Baca juga: DPR dorong KLHK jadikan Gunung Sanggabuana jadi kawasan hutan lindung
Sementara itu, untuk izin pihak penambang baru melampirkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta pada 22 Mei 2021.
Pihak Perhutani sebenarnya sudah tiga kali melakukan tindakan agar tidak ada penambangan. Dimulai dari 2019 kemudian tahun 2020 dilaporkan ke Polres Karawang hingga penambangan berhenti. Namun penambangan kembali dilakukan pada Mei 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Kami tetap mempertanyakan izin tambang di kawasan hutan. Terlebih izin itu disebutkan cut and fill yang notabenenya pengambilan tanah dilakukan untuk kawasan industri atau kawasan wisata. Sementara ini tanah digunakan untuk proyek strategis nasional," kata Dedi.
Ia menyampaikan kalau hal tersebut tidak ada petanya. Karena itu ia meminta Perhutani mulai menghitung sudah berapa kubik tanah yang diambil. Sebab aksi penambangan tanah merah di kawasan hutan itu diduga memicu kerugian negara.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta KLHK tindak tegas tambang ilegal modus perkebunan cengkih
Penambangan tanah merah itu sendiri terjadi di Blok Cijengkol, RPH Kutapohaci, BKPH Telukjambe di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan bahkan baru dilakukan penanaman pohon jati pada tahun 2017.
Menurut Dedi, sebagai wakil rakyat ia berkewajiban untuk turun langsung melihat permasalahan yang ada. Sementara pemerintah wajib melindungi aset negara jangan sampai terjadi penjarahan walaupun hal tersebut atas nama proyek strategis nasional.
“Jadi begitulah proses kelembagaan di negara yang harus ditata, tidak jalan sendiri-sendiri. Negeri ini negeri kita bersama, kita jaga secara bersama, dan jangan melakukan perusakan bersama-sama,” ungkap Dedi Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mulyadi desak penindakan perusak hutan di Karawang
Selanjutnya ia meminta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan tambang ilegal yang merusak Kawasan hutan di Karawang.
Dedi Mulyadi mengaku sudah ke lokasi, bersama pihak Perhutani. Di sana terlihat sudah terlihat cekungan yang tanahnya sudah diambil atau ditambang. Padahal lahan tersebut secara resmi milik Perhutani.
“Mereka (penambang) memiliki dasar jual-beli dengan masyarakat tahun 2013. Sementara kita sejak tahun 74 TMKH dari Pupuk Kujang dan sudah ada BLTH,” ujar salah seorang pihak Perhutani yang menemani Dedi Mulyadi sidak ke lokasi.
Baca juga: DPR dorong KLHK jadikan Gunung Sanggabuana jadi kawasan hutan lindung
Sementara itu, untuk izin pihak penambang baru melampirkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta pada 22 Mei 2021.
Pihak Perhutani sebenarnya sudah tiga kali melakukan tindakan agar tidak ada penambangan. Dimulai dari 2019 kemudian tahun 2020 dilaporkan ke Polres Karawang hingga penambangan berhenti. Namun penambangan kembali dilakukan pada Mei 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021