Bekasi, (Antara Megapolitan) - Sekretaris Daerah, Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, melarang seluruh aparatur di lingkup pemerintahan setempat mengajukan perpanjangan cuti Lebaran 1436 H/2015.
"Cuti nasional bagi Pegawai Negeri Sipil dimulai Rabu (15/7) dan kembali masuk hari Rabu (22/7). Tidak boleh ada yang mengajukan cuti tambahan di luar cuti tersebut," katanya, di Bekasi, Senin.
Imbauan itu disampaikan Rayendra di hadapan ribuan peserta apel Senin (13/7) pagi di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Nomor 1, Bekasi Selatan.
Menurut dia, cuti bersama Lebaran yang berlangsung selama sepekan dianggap telah cukup untuk dimanfaatkan para aparatur pemerintah untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun kerabat.
"Kecuali yang sakit dan tidak bisa masuk kerja, silakan mengajukan izin ke masing-masing pimpinannya," katanya.
Rayendra meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi untuk mengintensifkan pengawasan terhadap oknum pegawai yang mangkir kerja pascacuti bersama selesai.
"Saya meminta agar BKD dapat mengatur dan melakukan pengecekan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar jangan ada yang mengajukan perpanjangan cuti," katanya.
Menurut Rayendra, sebanyak 13 ribu lebih pegawai Pemkot Bekasi tidak diperkenankan mengajukan cuti terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2015.
Ia menambahkan, sanksi terhadap oknum pegawai yang mangkir kerja pascacuti bersama telah dipersiapkan mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
Dia juga berpesan bagi para pegawai yang merasa membutuhkan kendaraan dinas untuk mudik, bisa melakukan pengajuan mulai saat ini.
"Untuk pengajuan penggunaan kendaraan dinas juga bisa dimulai sekarang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Cuti nasional bagi Pegawai Negeri Sipil dimulai Rabu (15/7) dan kembali masuk hari Rabu (22/7). Tidak boleh ada yang mengajukan cuti tambahan di luar cuti tersebut," katanya, di Bekasi, Senin.
Imbauan itu disampaikan Rayendra di hadapan ribuan peserta apel Senin (13/7) pagi di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Nomor 1, Bekasi Selatan.
Menurut dia, cuti bersama Lebaran yang berlangsung selama sepekan dianggap telah cukup untuk dimanfaatkan para aparatur pemerintah untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun kerabat.
"Kecuali yang sakit dan tidak bisa masuk kerja, silakan mengajukan izin ke masing-masing pimpinannya," katanya.
Rayendra meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi untuk mengintensifkan pengawasan terhadap oknum pegawai yang mangkir kerja pascacuti bersama selesai.
"Saya meminta agar BKD dapat mengatur dan melakukan pengecekan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar jangan ada yang mengajukan perpanjangan cuti," katanya.
Menurut Rayendra, sebanyak 13 ribu lebih pegawai Pemkot Bekasi tidak diperkenankan mengajukan cuti terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2015.
Ia menambahkan, sanksi terhadap oknum pegawai yang mangkir kerja pascacuti bersama telah dipersiapkan mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
Dia juga berpesan bagi para pegawai yang merasa membutuhkan kendaraan dinas untuk mudik, bisa melakukan pengajuan mulai saat ini.
"Untuk pengajuan penggunaan kendaraan dinas juga bisa dimulai sekarang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015