Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri Mustikajaya I berinisial AS atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp1,1 miliar.
"Hari ini kita menahan AS di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi karena yang bersangkutan terindikasi tidak koperatif," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi Ery Syarifah di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) selama tiga tahun berturut-turut.
"BOS tersebut dikucurkan tahun 2012, 2013, dan 2014 serta dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN 2013, totalnya mencapai Rp1.161.361.000," katanya.
Menurut Ery, tersangka diduga menggunakan sebagian anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kerugian negara masih dalam perhitungan tim ahli," katanya.
Dikatakan Ery, kasus tersebut bergulir sejak Maret 2015 dan penetapan tersangka terhadap AS berlangsung pada Mei 2015.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Nomor 3w Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Hari ini kita menahan AS di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi karena yang bersangkutan terindikasi tidak koperatif," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi Ery Syarifah di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) selama tiga tahun berturut-turut.
"BOS tersebut dikucurkan tahun 2012, 2013, dan 2014 serta dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN 2013, totalnya mencapai Rp1.161.361.000," katanya.
Menurut Ery, tersangka diduga menggunakan sebagian anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kerugian negara masih dalam perhitungan tim ahli," katanya.
Dikatakan Ery, kasus tersebut bergulir sejak Maret 2015 dan penetapan tersangka terhadap AS berlangsung pada Mei 2015.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Nomor 3w Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015