Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

"Kami ingin memastikan seluruh perusahaan membayar THR kepada pekerjanya. Jika tidak, kami akan meminta keterangan pemilik perusahaan," ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto di Depok, Rabu.

Baca juga: 70 persen perusahaan di Depok sudah bayar THR karyawan
Baca juga: Disnaker Depok: Perusahaan harus bayar THR secara penuh pada pekerja

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 Lebaran.

Dikatakannya jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, sidak akan dilaksanakan setelah H-7 Lebaran. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan.

"Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum. Kami juga membuka posko pengaduan," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Depok minta perusahaan bayar THR paling lambat H-7 Lebaran

Manto menyebut biasanya perusahaan garmen menjadi salah satu sektor usaha yang tidak taat aturan dalam hal pembayaran THR. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi.

"Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi agar pekerja juga bisa menerima haknya. Sambil terus kita monitor," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021