Bogor, (Antara Megapolitan) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, menyatakan kasus kematian Angeline memberikan pembelajaran kepada semua untuk lebih memperhatikan pengaduan-pengaduan yang masuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

"Ke depan kita harus lebih memperhatikan pengaduan-pengaduan terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masuk ke P2TP2A, belajar dari kasus Angeline, dimana P2TP2A Bali yang proaktif menangani kasus ini," kata Menteri saat membuka pertemuan Forum Konsultasi Perencanaan Program/Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015, di Bogor, Senin malam.

Menanggapi penetapan ibu angkat Angeline yakni Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Angeline, Menteri mengatakan dirinya sejak awal tidak dalam posisi mempersalahkan Agus maupun Margriet.

"Tadinya saya katakan ini ada konspirasi ada pembunuhan berencana yang perlu diusut tuntas, kalau bisa keadilan dan penegakan hukum harus ditegakkan," kata Yohana.

Menurut Yohana, kasus Angeline menjadi momentum dalam upaya penegakan hukum kasus kekerasan terhadap anak, serta mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Hal tersebut membutuhkan kerja sama semua pihak, baik kepolisian, kuasa hukum, P2TP2A, maupun masyarakat yang peduli.

"Kalau kasus ini tidak diperhatikan, kapan kita bisa mengurangi angka kekerasn terhadap perempuan dan anak," katanya.

Menteri mengatakan langkah antisipasi yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka salah satunya dengan mengalokasikan dana dekonsentarsi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk semua provinsi serta kabupaten/kota.

"Dana ini untuk menguatkan keberadaan P2TP2A di daerah, terutama yang belum memilikinya. Untuk program penguatan sumber daya manusia, termasuk membayar aktivis yang peduli terhadap pemberdayaan perempuan dan anak," katanya.

Selain itu, lanjut Menteri, saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang mencari suatu daerah yang memiliki program perlindungan terhadap perempuan dan anak, salah satunya Kabupaten Rembang yang sudah memiliki peraturan desa untuk membentuk kelompok perlindungan anak di desa.

"Kita mulai upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dari desa. Dengan peraturan desa ini, jumlah kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak yang tadinya tinggi mencapai ratusan bisa dikurangi. Jadi program ini bisa diaplikasikan ke desa-desa lainnya di Indonesia," ujar Menteri.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015