Polda Metro Jaya berencana memperketat titik penyekatan mudik di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengingat daerah ini dinilai sebagai pertahanan terakhir.

"Wilayah Kabupaten Bekasi ini adalah titik pertahanan terakhir makanya kami datang untuk mengecek kesiapan lokasi-lokasi penyekatan," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto didampingi Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy, Kamis.

Dia mengatakan pengecekan dilakukan mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kecamatan Cikarang Barat, serta jalur arteri Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin.

Baca juga: 200 pemudik dihentikan petugas gabungan di Jalur Pantura Bekasi (video)

"Untuk seluruh Polda Metro Jaya itu ada 31 lokasi. 17 itu ada cek poin 14 kegiatan penyekatan salah satunya Kedungwaringin ini," katanya sambil meninjau posko pengamanan dan swab antigen gratis di Kedungwaringin.

Marsudianto mengatakan mulai 6-17 Mei 2021 pihaknya akan memulai Operasi Ketupat dalam rangka peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi selama periode operasi itu akan dilakukan penyekatan serta pemutaran balik kendaraan.

"Di sini titik pertahanan terakhir jadi jika ada jalur tadi lolos maka di sini terakhir melakukan penyekatan jadi pasti akan kami kembalikan kita akan perketat," ucapnya.

Baca juga: Kota Bekasi tidak lakukan penyekatan pemudik

Selain jalur arteri dan akses jalan tol, penyekatan juga dilakukan di jalur alternatif lainnya sehingga dipastikan pada 6-17 Mei 2021 mendatang tidak ada kendaraan yang dapat lolos melakukan mudik.

"Bakal dilakukan penyekatan jalur-jalur tikus dan jalur-jalur alternatif kita lakukan penyekatan, penindakan juga dengan cara diputar balik," katanya.

Sementara untuk kendaraan travel gelap, jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik melainkan akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.

Baca juga: Enam titik penyekatan disiapkan Kabupaten Bekasi antisipasi pemudik

"Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Sesuai pasal 308 UUD Nomor 22 tahun 2019 yang mana itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda," kata dia.
   

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021