Pemerintah Kabupaten Bekasi di Jawa Barat meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten mematuhi larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 dan merayakan Lebaran di rumah saja.
"Saya mengimbau agar setiap ASN tidak kemana-mana. Silaturahmi Lebaran bisa lewat media sosial, karena dengan ini akan menekan penyebaran COVID -19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat tahun ini memberlakukan larangan mudik Lebaran untuk mencegah peningkatan kasus penularan COVID-19. Pemerintah juga memperketat persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah masa larangan mudik.
Baca juga: Penjagaan jalur mudik di Bekasi mulai diperketat
"Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021, juga harus diperhatikan dan jadi atensi segenap aparatur," kata Uju.
Ia menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melanggar larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu ada sanksinya, ada undang-undang ASN, apalagi kan ada penyekatan. Malu kalau ketahuan mau mudik, ASN harus jadi contoh," katanya.
Baca juga: ASN Pemkot Bekasi dilarang mudik
Uju mengatakan bahwa ASN hanya boleh ke luar kota atau daerah apabila harus menjalankan tugas kedinasan dengan izin dari atasan.
"Harus ada izin keluar, itu juga hanya keperluan dinas atau kerja saja. Cuti juga dilarang di periode itu kecuali mau melahirkan, sakit, ataupun keperluan yang sangat mendesak," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan bahwa pengawasan lalu lintas kendaraan pada masa mudik Lebaran akan diperketat guna mencegah warga mudik
Baca juga: ASN Bekasi dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik
"Sampai saat ini kita masih berkoordinasi terus dengan kepolisian dalam rangka pengetatan kendaraan larangan mudik," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Saya mengimbau agar setiap ASN tidak kemana-mana. Silaturahmi Lebaran bisa lewat media sosial, karena dengan ini akan menekan penyebaran COVID -19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat tahun ini memberlakukan larangan mudik Lebaran untuk mencegah peningkatan kasus penularan COVID-19. Pemerintah juga memperketat persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah masa larangan mudik.
Baca juga: Penjagaan jalur mudik di Bekasi mulai diperketat
"Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021, juga harus diperhatikan dan jadi atensi segenap aparatur," kata Uju.
Ia menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melanggar larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu ada sanksinya, ada undang-undang ASN, apalagi kan ada penyekatan. Malu kalau ketahuan mau mudik, ASN harus jadi contoh," katanya.
Baca juga: ASN Pemkot Bekasi dilarang mudik
Uju mengatakan bahwa ASN hanya boleh ke luar kota atau daerah apabila harus menjalankan tugas kedinasan dengan izin dari atasan.
"Harus ada izin keluar, itu juga hanya keperluan dinas atau kerja saja. Cuti juga dilarang di periode itu kecuali mau melahirkan, sakit, ataupun keperluan yang sangat mendesak," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan bahwa pengawasan lalu lintas kendaraan pada masa mudik Lebaran akan diperketat guna mencegah warga mudik
Baca juga: ASN Bekasi dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik
"Sampai saat ini kita masih berkoordinasi terus dengan kepolisian dalam rangka pengetatan kendaraan larangan mudik," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021