Karawang, (Antara Megapolitan) - Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana tidak bisa mengambil keputusan strategis, termasuk mengangkat Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum, karena jabatannya akan berakhir Desember 2015, kata Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, Minggu.

"Selama enam bulan ke depan sampai masa jabatan habis, Pelaksana Tugas Bupati tidak bisa membuat keputusan yang bersifat strategis. Termasuk pengangkatan Direktur Utama PDAM yang baru," katanya, di Karawang.

Menurut dia, Pelaksana Tugas Bupati Karawang sudah pasti tidak bisa mengangkat Dirut PDAM Tirta Tarum yang baru, seiring dengan habisnya masa jabatan Dirut PDAM.

Atas hal tersebut Pemkab Karawang memutuskan untuk memperpanjang jabatan Dirut beserta jajaran Direksi PDAM Tirta Tarum yang lama.

Ia mengatakan, jika Pelaksana Tugas Bupati memaksakan kehendak untuk tetap mengganti posisi jabatan Dirut dan jajaran Direksi PDAM, itu cukup rawan menyusul akan berakhirnya masa jabatan bupati pada akhir tahun ini.

"Jadi memang keputusan Pelaksana Tugas Bupati yang memperpanjang jabatan Dirut PDAM sudah tepat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum Karawang Iman Sumantri mengatakan pihaknya telah memberikan usulan dan rekomendasi kepada Pelaksana Tuga Bupati terkait dengan habisnya jabatan direksi PDAM.

Dewan Pengawas PDAM Karawang tetap mengusulkan sekaligus merekomendasikan agar Pemkab Karawang segera melakukan penggantian jabatan Dirut PDAM yang telah habis periodenya.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015