Pemerintah Kota Bogor mengingatkan pemilik 12 bangunan di jalan Raya Pajajaran yang bagian depan bangunannya melampaui batas geometri jalan sehingga harus dimundurkan 1,5 m hingga 3 m, sampai batas sebelum drainase di tepi jalan.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Balai Kota Bogor, Rabu, mengatakan ke-12 bangunan yang bagian depannya melampaui batas geometri jalan itu berada antara simpang Warung Jambu hingga Simpang Lippo Kebun Raya.

Baca juga: Pemkot Bogor segera lakukan pembongkaran bangunan di Taman Topi

Menurut Dedie, pembongkaran bagian depan bangunan untuk penyelarasan batas geometri jalan itu mendesak dilakukan tahun 2021 ini, karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang membangun pedesterian jalan di lokasi tersebut sepanjang 3 km. "Pembangunan pedestrian ini mengalami kendala," katanya.

Dedie menjelaskan, sosialisasi terhadap pemilik 12 bangunan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019, tapi karena pada 2020 ada refocusing dana dari alokasi anggaran infrastruktur sehingga belum bisa dikerjakan.

"Penyelarasan batas geometri jalan ini tujuannya untuk pelebaran ruas jalan Raya Pajajaran sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama oleh semua pihak, menjadi lebih nyaman," katanya.

Baca juga: Pembangunan pedestrian di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor alami kendala

Menurut Dedie, Kementerian PUPR juga sedang membangun pedestrian sepanjang 3 km menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN di ruas jalan tersebut, sehingga penyelesaran batas geometri jalan ini harus disegerakan. Pembangunan pedesterian tersebut sudah dikerjakan sejak awal Februari dan batas waktunya sampai akhir Mei," katanya.

Pedestrian jalan yang sedang dibangun tersebut, akan diintegrasikan dengan jalur khusus sepeda yang juga akan dibangun oleh Pemerintah Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, telah mengingatkan pemilik 12 bangunan tersebut untuk membongkar bagian depan bangunannya paling lambar sampai akhir April ini.

Baca juga: Pembangunan infrastruktur di Kota Bogor yang jadi prioritas pemerintah pusat

Dedie menjelaskan, ke-12 pemilik bangunan tersebut sudah dipanggil dan dipresentasikan terkait rencana pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bogor dalam membangun pelebaran jalan di ruas tersebut. "Para pemilik banguan menyatakan bisa mengerti," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021