Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan terhadap penjual kembang api untuk mengantisipasi adanya oknum pedagang yang menjual petasan sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Badrodin Haiti.

"Pemeriksaan lapak pedagang kembang api ini untuk mencari apakah ada pedagang yang menjual petasan, karena kami sudah memberikan imbauan agar pedagang kembang api tidak menjual petasan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Senin.

Menurut dia, pemeriksaan dan razia petasan ini akan terus dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan akibat petasan maupun tawuran antarwarga atau pemuda. Petasan dikategorikan merupakan permainan penyakit karena bisa menyebabkan tindak pidana.

Namun, pedagang dan warga pun harus mengetahui jenis petasan mana saja yang dilarang peredarannya, seperti petasan yang meledak di tanah atau di darat dan petasan yang mempunyai daya ledak tinggi. Untuk petasan yang meledak di udara sudah ada izin peredarannya karena dalam pembuatannya pun memiliki standar keamanan.

"Untuk sementara, pedagang yang menjual petasan kami sita barang buktinya dan belum dijatuhi sanksi pidana. Tapi, ke depannya kami bisa saja menjatuhkan sanksi pidana karena petasan merupakan salah satu alat peledak," tambahnya.

Di sisi lain, penertiban petasan ini juga untuk menegakan Peraturan Wali Kota Sukabumi (Perwalkot) tentang larangan peredaran petasan baik selama Ramadhan maupun hari biasa. Pada operasi simpatik ini petugas belum menemukan adanya petasan yang dijual di lapak pedagang, namun pihaknya akan terus melakukan penyelidikan diduga pedagang petasan menyembunyikan barang buktinya untuk mengelabui petugas.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015