Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar rapat untuk mencari dan menetapkan calon Wakil Bupati Bogor.
"Hari ini Pansus rapat untuk mencari siapa calon Wakil Bupati Bogor yang mendapingi Bupati Bogor, Nurhayanti hingga 2018,"kata Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah, di Cibinong, Senin.
Ia mengatakan, rapat kali ini memasuki pembahasan pasal demi pasal untuk menyepakati hasil pemilihan calon Wakil Bupati Bogor.
"Semoga pembahasan ini bisa menemukan kesepakatan agar proses pengisian Wakil Bupati Bogor cepat terlaksana," katanya.
Ia menyatakan, Tim Pansus sudah memiliki dua nama untuk calon Wakil Bupati Bogor. Keduanya adalah orang yang sering muncul dan membantu pembangunan di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani mengatakan sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih dalam tim Pansus pemilihan Wakil Bupati Bogor terus melakukan percepatan memilih calon Wakil Bupati Bogor.
"Tim Pansus sedang memproses pasal tambahan dan membuat tata tertib pemilihan Wakil Bupati Bogor," katanya.
Tim Pansus terdiri dari PDIP terpilih Budi Sembiring dan Yusni Rivai, dari PPP, Yuyud Wahyudin dan Rifdhian Surya Darma, Hanura diwakili Hendrayana, dari Gerindra Muhammad Rizky dan Kukuh Sri Widodo, PKB Edwin Sumarga, Nasional Demokrat, Hendra Budiman, Demokrat Irman Nurcahyan, dan dari Golkar, Irawan, Usep Saefullah, Ilham Permana dan Amin Sugandhi.
"Semoga rapat tim Pansus cepat menetapkan calon Wakil Bupati Bogor," katanya.
Bupati Bogor, Nurhayanti, juga berharap pemilihan Wakil Bupati Bogor cepat dilaksanakan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia.
"Dengan penduduk 5,3 juta jiwa, Kabupaten Bogor sudah pasti memiliki Wakil Bupati, tetapi itu bisa terlaksana jika Pansus bekerja profesional," katanya.
Ia menyatakan, tinggal menunggu hasil dari Tim Pansus karena semua tata cara pemilihan Wakil Bupati harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Bupati Bogor, Nurhayanti meminta agar DPRD Kabupaten Bogor segera memilih nama bakal calon Wakil Bupati Bogor untuk disetujui menjadi Wakil Bupati Bogor.
Langkah ini dilakukan agar kekosongan kursi Wakil Bupati Bogor segera dapat terisi, sehingga dapat membantu kinerjanya untuk membangun Bumi Tegar Beriman ini menjadi kabupaten terrmaju di Indonesia.
"Pemilihan Wakil Bupati Bogor harus sesuai Undang-undang No 8 tahun 2015 Pasal 176 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik/gabungan partai politik pengusung," katanya.
"Secara formal sebagai Bupati, saya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dengan Surat Nomor 132/245-Adpem perihal pemberitahuan Pengisian Wakil Bupati Bogor yang pada intinya menyampaikan bahwa mekanisme pengusulan calon wakil bupati sesuai UU No 8 tahun 2015 dan mohon kerjasamanya dalam proses pengisian jabatan wakil bupati," katanya.
Keberadaan Wakil Bupati Bogor, kata dia, akan sangat membantu dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Menurut dia, setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Bogor definitif dengan sisa masa jabatan 2013-2018, dia juga sudah melakukan komunikasi dengan partai koalisi pengusung dan pendukungnya terkait pencalonan wakil bupati Bogor. Komunikasi juga dilakukan dengan partai lainnya yang ada di DPRD.
"Pada kesempatan itu saya meminta untuk dibahas di tingkat koalisi pengusung untuk disampaikan ke dewan sehingga bisa dipilih. Jadi sekarang tinggal menunggu dari DPRD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Hari ini Pansus rapat untuk mencari siapa calon Wakil Bupati Bogor yang mendapingi Bupati Bogor, Nurhayanti hingga 2018,"kata Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah, di Cibinong, Senin.
Ia mengatakan, rapat kali ini memasuki pembahasan pasal demi pasal untuk menyepakati hasil pemilihan calon Wakil Bupati Bogor.
"Semoga pembahasan ini bisa menemukan kesepakatan agar proses pengisian Wakil Bupati Bogor cepat terlaksana," katanya.
Ia menyatakan, Tim Pansus sudah memiliki dua nama untuk calon Wakil Bupati Bogor. Keduanya adalah orang yang sering muncul dan membantu pembangunan di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani mengatakan sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih dalam tim Pansus pemilihan Wakil Bupati Bogor terus melakukan percepatan memilih calon Wakil Bupati Bogor.
"Tim Pansus sedang memproses pasal tambahan dan membuat tata tertib pemilihan Wakil Bupati Bogor," katanya.
Tim Pansus terdiri dari PDIP terpilih Budi Sembiring dan Yusni Rivai, dari PPP, Yuyud Wahyudin dan Rifdhian Surya Darma, Hanura diwakili Hendrayana, dari Gerindra Muhammad Rizky dan Kukuh Sri Widodo, PKB Edwin Sumarga, Nasional Demokrat, Hendra Budiman, Demokrat Irman Nurcahyan, dan dari Golkar, Irawan, Usep Saefullah, Ilham Permana dan Amin Sugandhi.
"Semoga rapat tim Pansus cepat menetapkan calon Wakil Bupati Bogor," katanya.
Bupati Bogor, Nurhayanti, juga berharap pemilihan Wakil Bupati Bogor cepat dilaksanakan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia.
"Dengan penduduk 5,3 juta jiwa, Kabupaten Bogor sudah pasti memiliki Wakil Bupati, tetapi itu bisa terlaksana jika Pansus bekerja profesional," katanya.
Ia menyatakan, tinggal menunggu hasil dari Tim Pansus karena semua tata cara pemilihan Wakil Bupati harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Bupati Bogor, Nurhayanti meminta agar DPRD Kabupaten Bogor segera memilih nama bakal calon Wakil Bupati Bogor untuk disetujui menjadi Wakil Bupati Bogor.
Langkah ini dilakukan agar kekosongan kursi Wakil Bupati Bogor segera dapat terisi, sehingga dapat membantu kinerjanya untuk membangun Bumi Tegar Beriman ini menjadi kabupaten terrmaju di Indonesia.
"Pemilihan Wakil Bupati Bogor harus sesuai Undang-undang No 8 tahun 2015 Pasal 176 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengisian wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik/gabungan partai politik pengusung," katanya.
"Secara formal sebagai Bupati, saya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dengan Surat Nomor 132/245-Adpem perihal pemberitahuan Pengisian Wakil Bupati Bogor yang pada intinya menyampaikan bahwa mekanisme pengusulan calon wakil bupati sesuai UU No 8 tahun 2015 dan mohon kerjasamanya dalam proses pengisian jabatan wakil bupati," katanya.
Keberadaan Wakil Bupati Bogor, kata dia, akan sangat membantu dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Menurut dia, setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Bogor definitif dengan sisa masa jabatan 2013-2018, dia juga sudah melakukan komunikasi dengan partai koalisi pengusung dan pendukungnya terkait pencalonan wakil bupati Bogor. Komunikasi juga dilakukan dengan partai lainnya yang ada di DPRD.
"Pada kesempatan itu saya meminta untuk dibahas di tingkat koalisi pengusung untuk disampaikan ke dewan sehingga bisa dipilih. Jadi sekarang tinggal menunggu dari DPRD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015