Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yosafat Hutabarat (19) yang tewas dalam insiden tawuran antarwarga, Minggu dini hari.

"Pelaku berinisial DT (26) kita tangkap beberapa jam setelah insiden tawuran terjadi," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sugi NS di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, pelaku ditangkap polisi di rumahnya Kampung Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 05.00 WIB saat yang bersangkutan sedang tidur setelah tawuran pada pukul 01.30 WIB," katanya.

Menurut dia, penangkapan itu berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari pelaku.

"Kami mengamankan barang bukti satu buah celurit jenis cocor bebek yang dimodifikasi sepanjang satu meter," katanya.

Pelaku ditangkap polisi bersama dengan delapan orang lainnya dari dua kelompok yang bertikai.

"Dari kelompok Rawasemut sebanyak lima dan dari Margahayu tiga orang. Seluruhnya berstatus sebagai saksi," katanya.

Sementara pelaku DT akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Yosafat Hutabarat (19) warga Jalan Cut Meutia Nomor 60 RT01/RW11 diberitakan tewas dalam insiden tawuran di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Korban menderita luka bacokan di bagian punggung tembus ke Dada dan tewas saat akan dilakukan perawatan di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015