Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi tempat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) online atau SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan dengan metode hybrid (luring dan daring). Peluncuran secara luring dilakukan di taman melingkar Perpustakaan UI, Pesantren Tebu Ireng di Jombang, Jawa Timur, dan Komunitas Ojek di Denpasar, Bali.

Acara virtual peluncuran ini dapat disaksikan di kanal Youtube Korlantas “NTMC POLRI”, dan kanal Youtube UI Teve.

Baca juga: Korlantas Polri gandeng BNI untuk peluncuran aplikasi pembuatan SIM

Kegiatan simulasi aplikasi dilakukan dengan menghadirkan tiga elemen perwakilan masyarakat, yaitu mahasiswa, pengemudi ojek daring, dan santri pesantren.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, dalam peluncuran ini mengatakan bahwa penggunaan teknologi informasi adalah salah satu upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Dalam kaitannya dengan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat, interaksi dengan masyarakat tidak dapat dihindari, dan interaksi ini cenderung menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penggunaan teknologi-informasi dimaksudkan untuk mengurangi hal-hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi M. Indra Waspada mengatakan bahwa UI dipilih sebagai salah satu lokasi peluncuran, karena UI adalah sebuah institusi pendidikan yang sudah dikenal banyak orang, sehingga diharapkan penyebaran informasi terkait aplikasi SINAR dapat lebih mudah dilakukan. 

Baca juga: Korlantas: Arus mudik libur Imlek tidak alami lonjakan signifikan

“Rencananya, kami juga akan melakukan kerja sama lain dengan UI, seperti bentuk pelayanan perpanjangan SIM kepada para mahasiswa, juga kerja sama akademis lainnya,” ujarnya.

SINAR adalah sebuah aplikasi perpanjangan SIM secara daring yang dapat diunduh melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.

Dengan adanya aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. 

Baca juga: Kabar baik, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM

Pemohon harus memenuhi persyaratan saat pendaftaran atau registrasi melalui aplikasi Sinar. Untuk pembayaran pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan melalui rekening yang akan diberitahukan pada saat registrasi di aplikasi.

“Untuk biaya perpanjangan sama dengan saat offline. Tidak ada yang berbeda,” kata Andi.

Perpanjangan ini hanya bisa dilakukan jika masa berlaku akan habis tiga bulan sebelumnya. SIM yang sudah jadi dapat dikirimkan melalui PT Pos atau layanan ekspedisi lainnya yang dapat dipilih oleh pengguna.

Kegiatan ini dihadiri oleh H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia), Herman Hery (Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Soeharto (Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan), dan Diah Natalisa (Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara), dari lokasi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021