Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan kewajiban membayar royalti musik pada ritel hingga pertokoan.

"Karena menjadi tambahan biaya operasional, kami menghentikan memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja, kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat," ungkap Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Menurutnya, beberapa minimarket dipastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan menanggapi Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan toyalti hak cipta lagu dan/atau musik yang salah satunya memuat kewajiban membayar royalti atas musik yang diputar.

"Format minimarket saja di Indonesia jumlah mencapai empat puluhan ribu yang tersebar di Indonesia, semestinya artis bisa memanfaatkan jaringan minimarket untuk promosi karyanya sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih banyak pula," tuturnya.

Roy berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik, karena pertokoan seperti ritel modern lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau. 

"Kami sedang pertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani," kata Roy.

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021