Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jabar, akan mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera membuat peraturan bupati (Perbup) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Kami meminta agar Pemkab Karawang bisa lebih fokus meningkatkan sektor pertanian. Salah satunya dengan menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan," kata Anggota Komisi II DPRD Karawang Dedi Ristandi, di Karawang, Rabu.

Baca juga: Pemkab Karawang diminta serius melindungi lahan pertanian

Ia mengatakan, saat ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di Karawang masih terus terjadi. Itu terlihat dari banyaknya perumahan yang dibangun di atas lahan pertanian.

Menurut dia, di Karawang sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah LP2B. Namun belum ada peraturan bupati mengenai hal itu sebagai peraturan turunan dari Perda LP2B Karawang.

Baca juga: Realisasi tanam padi di lahan sawah Karawang capai 138.533 hektare

Apalagi di Karawang akan dilakukan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga perlu dilakukan penguatan terhadap keberadaan pertanian dengan segera menerbitkan perbup tentang LP2B.

"Kami tidak setuju revisi Perda RTRW Karawang nanti berpotensi merusak areal pertanian, karena keberadaan lahan pertanian sudah dilindungi dalam Perda LP2B," katanya.

Dikatakannya, revisi atau perubahan Perda RTRW tidak bisa dihindari, karena itu berkaitan dengan kebutuhan pembangunan pusat dan daerah.

Baca juga: Wakil Bupati Karawang: Perda LP2B kurang efektif

Dari sisi regulasi, kata dia, revisi Perda RTRW bisa dilakukan setiap lima tahun sekali. Itu berkaitan dengan adanya program strategis nasional yang masuk ke wilayah Karawang.

Revisi Perda RTRW juga bisa dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi wilayah Karawang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021