Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 40 unit kendaraan roda dua disita dari pemiliknya karena terjaring operasi Patuh Lodaya yang diselenggarakan oleh Polres Sukabumi, Jawa Barat selama dua pekan.
"Kendaraan ini kami sita karena, pemiliknya tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kelengkapan kepemilikan kendaraan bermotor saat terjaring razia Patuh Lodaya," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Erik Bangun Prakarsa kepada Antara di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, selama kegiatan tersebut sebanyak 1.631 pelanggaran yang terjadi, sebanyak 1.576 pengendara diberi sanksi tilang dan 55 pengendara lainnya hanya diberikan teguran.
Dari jumlah tersebut, 1.462 pengendara berstatus sebagai wiraswasta dan karyawan swasta sisanya merupakan PNS dan petugas.
Barang bukti kendaraan roda dua tersebut, hingga saat ini pemiliknya belum ada yang mengambil. Pihaknya, akan memberikan kembali kendaraan itu, jika yang punyanya bisa menunjukan rusat kelengkapan kepemilikan kendaraan bermotor salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami tidak memberi batas waktu kepada pemiliknya untuk mengambil kendaraan miliknya tersebut, tapi sesuai prosedur harus bisa menunjukan surat kepemilikan kendaraan bermotor," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP M Ridwan mengatakan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya masih sangat tinggi, seperti tidak membawa surat kendaran, tidak menggunakan helm dan mengendara secara ugal-ugalan yang bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Untuk itu kami juga sudah menginstruksikan kepada anggota Polantas Polres Sukabumi untuk menindak tegas kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas," katanya.
"Apalagi menjelang Ramadhan ini arus lalu lintas dipastikan akan tinggi sehingga perlu antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kendaraan ini kami sita karena, pemiliknya tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kelengkapan kepemilikan kendaraan bermotor saat terjaring razia Patuh Lodaya," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Erik Bangun Prakarsa kepada Antara di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, selama kegiatan tersebut sebanyak 1.631 pelanggaran yang terjadi, sebanyak 1.576 pengendara diberi sanksi tilang dan 55 pengendara lainnya hanya diberikan teguran.
Dari jumlah tersebut, 1.462 pengendara berstatus sebagai wiraswasta dan karyawan swasta sisanya merupakan PNS dan petugas.
Barang bukti kendaraan roda dua tersebut, hingga saat ini pemiliknya belum ada yang mengambil. Pihaknya, akan memberikan kembali kendaraan itu, jika yang punyanya bisa menunjukan rusat kelengkapan kepemilikan kendaraan bermotor salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami tidak memberi batas waktu kepada pemiliknya untuk mengambil kendaraan miliknya tersebut, tapi sesuai prosedur harus bisa menunjukan surat kepemilikan kendaraan bermotor," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP M Ridwan mengatakan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya masih sangat tinggi, seperti tidak membawa surat kendaran, tidak menggunakan helm dan mengendara secara ugal-ugalan yang bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Untuk itu kami juga sudah menginstruksikan kepada anggota Polantas Polres Sukabumi untuk menindak tegas kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas," katanya.
"Apalagi menjelang Ramadhan ini arus lalu lintas dipastikan akan tinggi sehingga perlu antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015